Mataram, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan sebanyak 1.955 ijazah lulusan SMA/SMK ditahan pihak sekolah di NTB pada tahun 2020 dan 2021. Sebanyak 1.955 kasus penahanan ijazah tersebut berhasil diselesaikan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim dalam keterangan pers di Mataram, Rabu (5/1/2022) mengatakan kasus penahanan ijazah lulusan SMA/SMK ini sudah berhasil diselesaikan. Pada 2020, sebanyak 1.400 kasus penahanan ijazah ditangani dan diselesaikan. Kemudian pada 2021, sebanyak 555 kasus penahanan ijazah.
"Sehingga dua tahun ini, sekitar 1.955 ijazah yang sempat ditahan. Ini membuat siswa/siswi nggak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau tidak bisa mencari kerja," katanya.