Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Pemesanan beras dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 10 ton dengan nilai Rp105 juta. Kemudian tahap kedua sebanyak 10 ton dengan nilai Rp106 juta, namun baru dibayar uang muka Rp21 juta. Sedangkan tahap ketiga sebanyak 20 ton senilai Rp210 juta, baru dibayar Rp170 juta.
Total pembayaran yang seharusnya diterima sebesar Rp421 juta namun baru diberikan sebesar Rp212 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp209 juta belum dibayarkan oleh tersangka.
"Karena tidak kunjung diberikan pembayaran sisanya, akhirnya korban berinisiatif untuk mengecek ke kantor gubenuran dan ternyata informasi itu (pengadaan beras untuk bantuan COVID-19) tidak ada," kata Astawa.
Pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan ditemukan tindak pidana. Modus yang dilakukan oleh pelaku sinkron dengan keterangan yang diterima oleh korban ataupun oleh saksi. Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Mataram dengan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.