Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251009_104945.jpg
Polisi sita beras SPHP yang dipindahkan ke dalam kemasan beras cap jeruk. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Intinya sih...

  • Pedagang di Kupang tukar kemasan beras SPHP hingga 2,6 ton

  • Polisi selidiki total penjualan dan belum ditahan tersangka yang sakit

  • Beras premium penuh kutu di retail modern, akan periksa produsen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dua kasus penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan oleh pedagang di pasar tradisional dan pasar modern Kota Kupang. Kasus pertama, praktik penjualan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diganti ke kemasan merek lain. Kasus kedua, beras premium penuh kutu yang dijual di retail modern.

"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, pada konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis pagi (9/10/2025).

1. Tukar kemasan beras SPHP hingga 2,6 ton

Polisi sita beras SPHP yang dipindahkan ke dalam kemasan beras cap jeruk. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Tersangka pertama ialah M (36), seorang pedagang di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang. M adalah rekanan dari Bulog dan mempunyai kuota penjualan beras SPHP karena memenuhi syarat sebagai penjual. Namun kemudian pelaku memindahkan beras SPHP ke karung beras cap jeruk atau beras Sulawesi supaya dijual dengan harga lebih mahal.

Ia memindahkan dan menjahit ulang beras SPHP menjadi kemasan cap jeruk menggunakan 1 buah mesin khusus. Setelahnya ia menjual ulang dengan harga Rp13 ribu hingga Rp14 ribu per kilogram, atau lebih dari ketentuan beras SPHP senilai Rp12.500 per kilogram.

"Kalau SPHP maka yang beli hanya bisa dua karung. Jadi ada batasan. Sementara dia melihat penjualan beras cap jeruk ini laris jadi dia modus 'ganti kulit' dan buat 8 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram jadi 1 karung beras cap jeruk ukuran 40 kilogram," kata Hans.

Polisi telah menyita 2,6 ton beras SPHP yang ditukar ke dalam karung beras cap jeruk ukuran 40 kilogram. Mereka juga menyita 149 beras SPHP kemasan 5 kilogram yang belum dipindahkan. 111 karung kosong yang dipersiapkan untuk penggantian, 1 unit mesin jahit, sebuah pisau dan beberapa dokumen usaha.

"Pelaku melakukan penukaran di tempat yang juga jadi tempat penjualan beras. Ia meminta beberapa karyawan untuk menukar kemasan tersebut," sebutnya.

2. Selidiki total penjualan

Mesin jahit dan karung beras SPHP dan beras cap jeruk yang jadi barang bukti. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dalam pengakuannya, tersangka menyebut baru menjual 80 kilogram beras hasil penukaran kemasan itu. Sementara beberapa saksi menyebut ada 4 ton beras yang telah dipesan pelaku untuk ditukar.

"Hasil hitungan kami, masih ada 1,3 ton yang harus kami telusuri lagi apakah sudah terjual atau seperti apa, masih kita dalami," imbuhnya.

Pihaknya juga mendalami apakah produk ini dijual di pasar itu saja atau didistribusikan ke tempat lainnya. Saat ini sudah 6 saksi yang diperiksa dalam kasus ini termasuk dari pihak Bulog, ahli dari hukum pidana, dinas terkait, dan dari pihak perlindungan konsumen.

"Sementara tersangka masih belum ditahan dan dalam kondisi sakit," ungkap dia.

3. Beras premium penuh kutu

Polda NTT merilis kasus penjualan beras SPHP yang ditukar ke kemasan merek lain dan beras premium penuh kutu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pada kasus kedua terjadi di retail modern. Polisi mengamankan 1.790 kilogram beras cap topi koki yang tidak layak konsumsi karena sudah penuh kutu. Rinciannya, 330 kilogram beras ukuran 5 kilogram, 6 karung beras ukuran 10 kilogram, 1 karung beras ukuran 20 kilogram kemasan kuning dan 4 karung beras ukuran 20 kilogram kemasan hijau. Ada pula struk dan dokumen pembelian menjadi barang bukti kasus ini.

Tersangka kasus kedua ini RA (45). Pria ini adalah kepala toko di Kota Kupang yang memesan beras premium penuh kutu. Dalam perkara ini 7 saksi sudah diperiksa.

"Ini dalam bentuk koorporasi sehingga terkait tangung jawab dan tugas pokoknya dalam mengawasi barang maka ada beras yang tercemar atau banyak kutu. Beras ini tidak layak konsumsi lagi," jelas dia.

4. Akan periksa produsen

Polda NTT merilis kasus penjualan beras SPHP yang ditukar ke kemasan merek lain dan beras premium penuh kutu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ia belum memastikan berapa banyak yang telah dijual dari retail tersebut dan akan memeriksa buku keuangan retail modern ini. Polisi juga akan memeriksa produsen dari produk yang gudangnya berada dari Surabaya ini.

"Karena apakah tiba dengan kondisi sudah seperti ini ataukah kutu ada dari cara penyimpanannya. Ada beberapa dugaan dengan masalah beras ini apakah sudah dari sananya tidak baik. Kita akan lakukan pemeriksaan ke produsen juga," ungkap dia.

Kedua pelaku ini dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 terkait larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, model atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam tabel dan keterangan barang.

"Ancaman hukuman mereka 5 tahun penjara," sebutnya.

Editorial Team