Polisi sita beras SPHP yang dipindahkan ke dalam kemasan beras cap jeruk. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Tersangka pertama ialah M (36), seorang pedagang di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang. M adalah rekanan dari Bulog dan mempunyai kuota penjualan beras SPHP karena memenuhi syarat sebagai penjual. Namun kemudian pelaku memindahkan beras SPHP ke karung beras cap jeruk atau beras Sulawesi supaya dijual dengan harga lebih mahal.
Ia memindahkan dan menjahit ulang beras SPHP menjadi kemasan cap jeruk menggunakan 1 buah mesin khusus. Setelahnya ia menjual ulang dengan harga Rp13 ribu hingga Rp14 ribu per kilogram, atau lebih dari ketentuan beras SPHP senilai Rp12.500 per kilogram.
"Kalau SPHP maka yang beli hanya bisa dua karung. Jadi ada batasan. Sementara dia melihat penjualan beras cap jeruk ini laris jadi dia modus 'ganti kulit' dan buat 8 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram jadi 1 karung beras cap jeruk ukuran 40 kilogram," kata Hans.
Polisi telah menyita 2,6 ton beras SPHP yang ditukar ke dalam karung beras cap jeruk ukuran 40 kilogram. Mereka juga menyita 149 beras SPHP kemasan 5 kilogram yang belum dipindahkan. 111 karung kosong yang dipersiapkan untuk penggantian, 1 unit mesin jahit, sebuah pisau dan beberapa dokumen usaha.
"Pelaku melakukan penukaran di tempat yang juga jadi tempat penjualan beras. Ia meminta beberapa karyawan untuk menukar kemasan tersebut," sebutnya.