Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Humas Kejati NTB Dedi Irawan menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Tersangka Kasus Korupsi/dok. Humas Kejati NTB

Mataram, IDN Times - Seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB diduga melakukan penipuan. Penipuan berkedok meluluskan korban pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Tak hanya dilaporkan soal kasus penipuan seleksi CPNS, oknum jaksa di Kota Mataram inisial EP ini kembali dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran disiplin di Kejati NTB.

"Pelapor kedua ini untuk pelanggaran disiplin berbeda dengan pelapor untuk pelanggaran penipuan seleksi CPNS itu," kata Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan pada Selasa, (28/12/2021) di Mataram.

1. Diduga tipu peserta CPNS

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Dedi mengatakan bahwa sebelumnya oknum jaksa EP telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan dugaan menjadi calo dalam seleksi CPNS di Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019. EP diduga menerima sejumlah uang dari korban EF alias EM sebagai mahar untuk meloloskan korban dalam seleksi CPNS.

Korban EF ini merupakan warga asal Kuripan, Lombok Barat melaporkan kepada Kejati NTB setelah dirinya tidak lulus seleksi formasi yang didaftarkan. Padahal, kata Dedi, korban mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada EP demi memuluskan jalan menjadi CPNS.

Pada akhir 2019 lalu, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT. Dari JT inilah kemudian mempertemukannya dengan oknum jaksa EP di Kejati NTB

"EF ini kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta ke EP," ujar Dedi.

2. Pembayaran mahar seleksi CPNS dicicil korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di