Tersangka saat digelandang polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kadek menjelaskan tersangka mengimingi-ngimingi korban dengan memberikan uang paling sedikit sebesar Rp1.000,- dan paling banyak Rp10.000. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberikan buah-buahan, makanan dan pensil warna.
Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya tersangka pernah 3 kali melakukan persetubuhan. Tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Setelah itu, korban disuruh tidur di atas kasur kemudian membuka celana dan bajunya.
Setelah itu, tersangka memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban. Kemudian tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban yang membuat korban menangis kesakitan. Setelah itu korban diberikan uang Rp 10.000.
"Atas kejadian tersebut Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menangkap tersangka, beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kadek.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu baju kaos lengan panjang warna merah muda bergambar boneka. Kemudian satu celana panjang warna merah muda bermotif boneka. Selain itu, satu baju kaos lengan pendek bergambar pisang dan bertuliskan "Kids Jaman Now Generasi Micin" dan satu celana panjang warna hijau toska dan putih.