Oknum Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak SD

Mataram, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S (56) diduga mencabuli 8 anak sekolah dasar (SD). Pria paruh baya itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Kini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara
1. Korban 8 orang tapi yang melapor 2 orang
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menyebutkan jumlah anak yang menjadi korban pencabulan sebanyak 8 orang. Semua rata-rata baru berumur 7 tahun. Dari 8 orang korban, hanya 2 orang yang melaporkan dugaan pencabulan itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Modus pelaku, korban diberikan uang Rp5 ribu, Rp10 ribu agar tidak melapor. Tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Mataram," kata Mustofa saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Senin (17/10/2022).