Mataram, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bank NTB Syariah menelusuri rekening pengguna judi online. Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan sebanyak 5.000-an rekening dengan transaksi yang mencurigakan yang termasuk aktivitas judi online secara nasional yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.921 rekening dari data yang disampaikan Kominfo telah diblokir. OJK telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
"OJK telah menginstruksikan perbankan, termasuk Bank NTB Syariah, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," kata Rudi di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTB, Kamis (27/6/2024).
