Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda. (IDN Times/Istimewa)
Iqbal menambahkan pengadaan mobil dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilakukan pemangkasan. Begitu juga pembangunan fisik yang tidak urgen disetop. Anggarannya akan dialihkan untuk membiayai program yang lebih prioritas.
"Efisiensi ini lebih kepada kita mengatur ulang. Prioritasnya berubah, lebih kepada hal-hal yang langsung dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.
Terkait jumlah efisiensi anggaran pada APBD 2025, Iqbal mengatakan masih dilakukan penyisiran. Namun dipastikan anggaran untuk perjalanan dinas dipangkas sebesar 50 persen.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB menyebut APBD 2025 bisa dihemat sebesar Rp168,17 miliar. Efisiensi atau penghematan anggaran berasal dari pemangkasan pos belanja rutin yang tidak terkait dengan pelayanan publik.
FITRA NTB mendorong penghematan belanja daerah tersebut agar dialihkan untuk belanja publik, khususnya peningkatan belanja infrastruktur dasar masyarakat. Seperti perbaikan sarpras pendidikan, kesehatan, jalan, air bersih, sanitasi, perbaikan rumah tidak layak huni, dan irigasi.
"Efisiensi belanja daerah tersebut bersumber dari belanja ATK, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honorarium kegiatan, belanja sewa, belanja perjalanan dinas, dan belanja modal untuk kebutuhan aparatur," kata Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda.
Menurut Ramli, potensi efisiensi anggaran yang cukup besar tersebut dapat menutupi pemangkasan pendapatan dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya DAK Fisik sebesar Rp127 miliar dari penghapusan DAK Fisik jalan, irigasi dan sektor pangan.
Namun, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan dampak risiko dari pemangkasan pos-pos belanja rutin tersebut, sehingga perlu dilakukan secara selektif.
Ramli merincikan belanja rutin dalam APBD NTB 2025 yang bisa dipangkas untuk dialihkan ke belanja publik. Antara lain:
Belanja ATK dan Makan-Minum Rapat yang dialokasikan Rp 62.576.909.864,00 dapat diefisiensi sebesar Rp31.288.454.932,00. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Alat Tulis Kantor dialokasikan Rp4.570.997.129,00, potensi efisiensi sebesar Rp 2.285.498.564,50
2. Kertas dan Cover dialokasikan Rp4.987.548.519,00, potensi yang dapat diefisiensi sebeaar Rp2.493.774.259,50
3. Bahan Cetak dialokasikan Rp11.426.215.005,00 potensi yang dapat diefisiensi sebesar Rp5.713.107.502,50
4. Perabot Kantor dialokasikan Rp2.457.117.211,00 potensi yang dapat diefisiensi sebesar Rp1.228.558.605,50
5. Suvenir/Cindera Mata dialokasikan sebesar Rp2.371.600.000,00 dapat diefisiensi sebesar Rp1.185.800.000,00
6. Belanja Makanan dan Minuman Rapat dialokasikan sebesar Rp36.763.432.000,00 potensi yang dapat diefisiensi sebesar Rp18.381.716.000,00
Kemudian honor kegiatan dan jasa profesi dialokasikan sebesar Rp48.263.510.000,00 dapat diefisiensi sebesar Rp24.131.755.000,00. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia dialokasikan Rp9.578.070.000,00 dengan potensi yang dapat diefisiensi sebesar Rp4.789.035.000,00
2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dialokasikan Rp8.133.140.000,00, potensi efisiensi sebesar Rp4.066.570.000,00
3. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara dialokasikan sebesar Rp1.844.800.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp922.400.000,00
4. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dialokasikan sebesar Rp1.242.000.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp621.000.000,00
5. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dialokasikan sebesar Rp5.272.000.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp2.636.000.000,00
6. Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan dialokasikan sebesar Rp22.193.500.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp11.096.750.000,00
Selain itu, sewa gedung, kendaraan dan peralatan dialokasikan sebesar Rp10.789.600.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp 5.394.800.000,00. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang dialokasikan sebesar Rp5.691.000.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp2.845.500.000,00
2.Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan dialokasikan sebesar Rp5.098.600.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp2.549.300.000,00
3. Pemeliharaan dan Perawatan dialokasikan sebesar Rp 19.701.707.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp9.850.853.500,00
4. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang dialokasikan sebesar Rp9.984.600.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp4.992.300.000,00
5. Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Computer dialokasikan sebesar Rp1.030.490.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp515.245.000,00
6. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor dialokasikan sebesar Rp8.686.617.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp4.343.308.500,00.
Untuk belanja perjalanan dinas dialokasikan sebesar Rp149.842.626.649,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp74.921.313.324,50. Kemudian belanja modal dialokasikan sebesar Rp45.162.687.870,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp22.581.343.935,00.
Dengan rincian Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dialokasikan Rp12.205.440.000,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp6.102.720.000,00.
Kemudian Belanja Modal Alat Rumah Tangga dialokasikan sebesar Rp13.814.123.370,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp6.907.061.685,00 dan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dialokasikan Rp19.143.124.500,00 dengan potensi efisiensi sebesar Rp9.571.562.250,00.