Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

NW Sambut Baik Keputusan Pemerintah Keluarkan IUP untuk Ormas

Ketua PB NW, TGKH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Organisasi Nahdlatul Wathan (NW) menyambut baik keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 yang ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bisa dikelola oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). NW sendiri merupakan salah satu ormas Islam dengan basis di NTB.

1. Apresiasi keputusan Presiden Jokowi

Ketua PB NW, TGKH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani (IDN Times/Ruhaili)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGKH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani, mengapresiasi keinginan dan keputusan pemerintah yang ingin mengeluarkan IUP untuk ormas. Menurutnya, itu sebagai bentuk perhatian kepada ormas yang memiliki andil besar dalam membangun bangsa.

Selain itu, ia tetap menyambut keputusan tersebut meski tidak semua ormas yang ada siap dan ahli dalam dunia pertambangan. Menurutnya, ada juga ormas yang memiliki keahlian di bidang pertambangan.

“Upaya pemerintah memberikan IUP ini memberikan kesempatan kepada masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan, terutama Ormas,” ungkapnya.

2. Siap mengelola usaha pertambangan

ilustrasi kegiatan usaha pertambangan (pixabay.com/AlexBanner)

Atsani mengungkapkan sebelum PP tersebut dikeluarkan, pihaknya sudah berencana untuk bergerak ke bidang usaha pertambangan. Karenanya, dengan PP tersebut, NW semakin memantapkan diri untuk terjun pada usaha pertambangan.

"InsyaAllah kami sudah siap dalam hal pengelolaan tambang," tegasnya. 

Atsani mengatakan karena PP tersebut telah diterbitkan, ia mengajak masyarakat untuk jangan berpikir negatif tentang keinginan pemerintah memberikan akses kepada Ormas mengelola tambang. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Niat Pak Jokowi insyaAllah baik bukan untuk ini dan itu, tapi lebih kepada perhatian kepada kita semua. Selama ini saya perhatikan bagus juga niat ini, karena banyak yang hanya mau menikmati hasil tapi tidak mengikuti proses. Dengan diberikan IUP ini bisa lebih terkontrol,” pungkasnya.

3. Presiden berikan akses ke Ormas kelola pertambangan

Presiden Jokowi meninjau posyandu di Cipete, Jakarta Selatan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait keputusan tersebut, sejumlah ormas keagamaan menolak mendaftar untuk izin usaha pertambangan. Meski demikian, ada juga yang tetap memberikan dukungan dan siap terlibat dalam dunia pertambangan, salah satunya NW.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us