Nurul Anwar, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri Dituntut Hukuman Mati

Lombok Timur, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menuntut hukuman mati terhadap Nurul Anwar, terdakwa kasus pembunuhan isterinya sendiri atas nama Lilis (29).
Nurul Anwar didakwa pidana mati oleh JPU dalam sidang perkara pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Selong yang digelar pada Rabu (8/1/24) lalu.
1. Didakwa pembunuhan berencana
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP. Terdakwa disebut dengan sengaja menghilangkan nyawa isterinya, sehingga didakwa dengan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin dituntut pidana Mati," ungkap Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta.