Nurul Anwar saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Seperti diketahui, terdakwa Nurul Anwar mengakhiri nyawa istrinya dengan cara ditebas menggunakan parang pada 20 Juni 2024 lalu. Anwar merupakan warga desa Kabar Kecamatan Sakra Lotim.
Ia tinggal di rumah mertuanya di Selong. Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan tersebut ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana. Hal itu dibuktikan dengan adanya jeda waktu saat pelaku meminjam parang ke paman korban yang ternyata digunakan menebas istrinya.
"Tersangka sebelum melakukan kegiatan itu (menebas istrinya) dengan meminjam parang ke paman korban. Di sana ada jeda waktu, sebelum tersangka menghabisi nyawanya," terangnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lapangan, korban mengalami luka tebasan di bagian leher, kepala dan tangan.
"Dari luka korban juga mengindikasikan adanya perencanaan," pungkasnya.