Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menandatangani kesepakatan bersama dengan kepala daerah seluruh NTT terkait penerapan pidana sosial bagi pelaku kejahatan pidana. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Sementara kepala kejaksaan negeri melakukan penandatanganan bersama wali kota dan bupati lainnya. Kegiatan ini dilakukan di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025). Penerapan pidana kerja sosial ini secara nasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, sebagai bagian dari transisi KUHP baru, sesuai Undang-undang 1 tahun 2023.
