Kupang, IDN Times - Pemprov Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menginisiasi penyusunan rencana induk dan peta jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau atau roadmap Green Growth Plan (GGP). Peta jalan GGP ini rencananya berlaku 30 tahun atau hingga 2050.
Penyusunan GGP ini melalui Bapperida NTT disokong oleh Pemerintah Kanada bersama ICRAF Indonesia dalam riset Land4Lives. Lokakarya konsultasi publik terkait dokumen ini pun telah berlangsung, Rabu (7/5/2025), di Swissbell Court Kupang.