Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme. Regulasi yang merupakan pertama kali di Indonesia ini ditandatangani pada 31 Desember 2021 lalu. Hal ini untuk mengantisipasi agar anak tidak terpapar, mengingat NTB saat ini masuk dalam zona merah radikalisme.
"Iya, ini pertama di Indonesia. Bahkan ini sampai dikawal ibu menteri Bintang Puspayoga. Beberapa kali orang pusat itu membantu kita membahasnya sampai mendatangkan BNPT di pusat untuk memberikan masukan menyusun Pergub ini," tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Hj. Husnanidiaty Nurdin, di Mataram, Minggu (9/1/2022).
Keberadaan Pergub ini dinilai cukup penting untuk melindungi dan mencegah anak-anak di NTB dari paham radikalisme dan terorisme. Eny, sapaan akrab Kepala DP3AP2KB ini menjelaskan perlindungan dan pencegahan anak dari paham radikalisme dan terorisme menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Itu tidak bisa lagi kita kerjakan sendiri-sendiri," ucapnya.