Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan sebanyak 1.000 bidang lahan memiliki sertifikat hak milik yang diperuntukkan bagi para transmigran di wilayah itu pada tahun 2023. Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kemendesa RI, Rosyid mengatakan, 1.000 bidang lahan ini tersebar di Sori Panihi SP. 5 di Kabupaten Bima sebanyak 600 bidang dan Kabupaten
Lombok Timur di Jeringo sebanyak 400 bidang.
"Menerima sertifikat hak milik (SHM) merupakan hak normatif dari para transmigran. Karena itu, selama para transmigran ini belum menerima haknya, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk mengawal sampai mereka menerima sertifikat-nya," ujarnya seperti dilansir dari ANTARA pada Minggu (6/11/2022).