Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyatakan Provinsi NTB darurat kasus perkawinan anak. Di tengah daerah lain kasusnya melandai, tren kasus perkwinan anak di NTB justru mengalami kenaikan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat sebanyak 723 anak mendapatkan dispensasi nikah sepanjang 2023. Hal itu diperoleh berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB tahun 2024.
Anak yang mendapatkan dispensasi nikah pada 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022. Pada 2022, anak yang mendapatkan dispensasi nikah sebanyak 710 orang. Pada 2023, dispensasi pernikahan anak di NTB tertinggi di Pengadilan Agama Bima sebanyak 309 orang. Kemudian Pengadilan Agama Dompu 194 orang.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Sumbawa 87 orang, Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat 56 orang, Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah 40 orang, Pengadilan Agama Selong Lombok Timur 29 orang, Pengadilan Agama Mataram 5 orang dan Pengadilan Agama Taliwang Sumbawa Barat 3 orang.
Persentasi angka perkawinan anak di NTB pada 2023 berada di atas rata-rata nasional. Angka perkawinan anak di NTB sebesar 17,32 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 6,92 persen.
Gita mengatakan upaya menekan kasus pernikahan anak menjadi fokus Pemprov NTB. Dirinya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan tokoh masyarakat memberikan pencerahan kepada masyarakat.
"Kami menitipkan pesan agar jangan menikah dini diseriusi. Karena upaya pemerintah akan sia-sia bila pimpinan agama dan tokoh masyarakat tidak memberikan dukungan signifikan," kata Gita.
Dirinya optimis dengan dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan agar memberikan dampak signifikan dalam penurunan kasus pernikahan anak. Selain itu, membuat awik-awik yang menjadi kesepakatan bersama di masyarakat.
Gita menambahkan pernikahan anak menyebabkan berbagai persoalan sosial seperti stunting. Selain itu, pernikahan anak juga menjadi ancaman dalam ikhtiar mewujudkan NTB Emas 2045. Untuk itu, pemberian dispensasi nikah juga akan diperketat untuk mencegah kasus pernikahan anak di NTB.