Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menerima laporan hasil pemeriksaan LKPD 2021 dari Kepala Perwakilan BPK NTB Ade Iwan Ruswana, Jumat (20/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Pemprov NTB meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak LKPD 2011.

Meskipun telah meraih WTP secara berturut-turut 11 kali, namun bukan berarti tidak ada permasalahan. BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah dan bansos. Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMA/SMK menyalahi ketentuan.

"Tetapi permasalahan yang ada masih dalam koridor kewajaran," kata Kepala BPK Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana di Kantor DPRD NTB, Jumat (20/5/2022).

1. Dana hibah dan bansos dipotong oleh oknum

Ilustrasi Dana Bansos. IDN Times/ istimewa

Ade menyebutkan ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPD Pemprob NTB tahun anggaran 2021. Pertama, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos belum memadai. BPK mendorong Pemprov NTB agar menyempurnakan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang mengatur pemberian sanksi bagi penerima hibah dan bantuan keuangan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban.

Serta menyusun mekanisme untuk meminimalisir adanya potongan dana bantuan hibah dan bansos. "Karena di lapangan kita melihat sana sini ada pemotongan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Ade.

Kedua, terkait pengelolaan dana BOS di beberapa SMA/SMK yang belum tertib. Diantaranya, penggunaan dana BOS belum didukung bukti pertanggungjawaban yang valid, penggunaan dana BOS menyalahi ketentuan untuk yang bukan peruntukannya.
Serta laporan penggunaan dana BOS terlambat disampaikan. BPK mendorong agar Pemprov NTB memperbaiki kinerja dana BOS dan memonitor penggunaan dana BOS melalui aplikasi yang telah ditetapkan.

"BPK merekomendasikan pengembalian beberapa penggunaan dana BOS dan menghentikan penggunaan dana BOS yang bukan peruntukannya," tegas Ade.

2. Penyertaan modal tidak jelas kepemilikan dan keberadaannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di