Bank NTB Syariah, salah satu perbankan syariah milik Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota di NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dari sisi dukungan biaya, Niken mengatakan saat ini pihaknya mendapatkan dukungan dana hibah dari Pemerintah Inggris. Dana hibah tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Bendungan Pandanduri Lombok Timur agar proyek tersebut layak secara ekonomi dan menarik bagi investor swasta.
“Invesment grant ini digunakan untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Bendungan Pandanduri, sehingga proyek itu jadi eligible secara ekonomi,” jelasnya.
Pemprov NTB juga sedang menginisiasi penerbitan Green Sukuk sebagai alternatif pembiayaan pembangunan pembangkit listrik EBT. Instrumen ini dirancang untuk menghimpun pendanaan di luar APBN dan APBD, yang rencananya akan diterbitkan melalui Bank NTB Syariah.
“Kenapa obligasi daerah? Karena kita mau mengeksplor skema-skema pembiayaan di luar APBN dan APBD untuk pembangunan energi terbarukan,” terangnya.
Sementara itu, potensi energi dari sampah melalui skema waste to energy masih menghadapi tantangan. Niken mengatakan bahwa TPA Regional Kebon Kongok di Lombok Barat saat ini hanya mampu mengumpulkan sekitar 300 ton sampah per hari. Angkanya masih jauh dari syarat minimal 1.000 ton per hari untuk pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Meski demikian, Niken mengatakan pemanfaatan sampah organik menjadi biogas telah berjalan dengan sekitar 8.000 unit instalasi yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan memasak. “Sejauh ini kami bekerja sama dengan Yayasan Rumah Energi, sudah mengkonversi waste to energy dan sudah dirasakan juga manfaatnya oleh masyarakat kita,” tandas Niken.