Ilustrasi stop (pixabay.com/qimono)
Dini mengungkapkan, berdasarkan studi yang dilakukan Plan Indonesia bersama Koalisi Perempuan Indonesia tahun 2019 menemukan, setidaknya terdapat sembilan faktor pendorong praktik perkawinan anak masih terjadi. Yaitu faktor sosial 28,5%, kesehatan reproduksi 16,5%, pola asuh keluarga 14,5%, ekonomi 11,9%, teknologi informasi 11,1%, persepsi budaya yang berbeda 10,1%, pendidikan 5,6%, persepsi agama yang berbeda 1,4% dan hukum 0,4%.
Dampaknya, kata Dini cukup kompleks. Seperti putus sekolah, kesehatan ibu dan anak yang terganggu, kekerasan dalam rumah tangga, pengangguran, kemiskinan, kriminalitas, angka perceraian yang tinggi, dan juga stunting. Beberapa rekomendasi dari hasil riset tersebut adalah mendorong lahirnya kebijakan, program, anggaran dan implementasi kegiatan yang efektif di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan desa, serta peningkatan kapasitas dan agensi kepada anak, remaja maupun orang tua.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pengetahuan anak dalam pencegahan perkawinan anak, Plan Indonesia bersama Bappenas dan Pemprov NTB pada 4 Agustus 2022 lalu meluncurkan Buku Saku Pencegahan Perkawinan Anak. “Kami percaya, anak dan remaja memiliki potensi dan kapasitas untuk berdaya dalam memutuskan yang terbaik bagi diri dan masa depannya. Hal ini yang perlu kita dukung dan terus perkuat,” kata Dini.
Dalam jangka panjang, upaya-upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan angka perkawinan anak di Indonesia sesuai dengan target Pemerintah Indonesia, yaitu 8,74% di 2024 dan 6,94% di 2030. “Oleh karena itu, kita perlu melangkah bersama untuk mewujudkan harapan tersebut,” tandasnya.