Mataram, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di 22 provinsi Indonesia. Pemerintah telah menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Dari 22 provinsi di Indonesia, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk 5 wilayah provinsi dengan kasus tertinggi PMK. Dari 5 provinsi tertinggi kasus PMK di Indonesia, NTB berada di posisi kedua setelah Jawa Timur.
"Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus," kata Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).