Mataram, IDN Times - Pemprov NTB menetapkan seluas 233 ribu hektare lahan sawah dilindungi (LSD). Ratusan ribu hektare lahan sawah tersebut, tidak boleh diubah peruntukannya untuk pembangunan perumahan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Muhammad Taufieq Hidayat menyebutkan luas baku sawah di NTB sebesar 237 ribu hektare berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) tahun 2024. Dari 237 ribu hektare lahan baku sawah, seluas 233 ribu hektare yang sudah ditetapkan menjadi LSD.
"Sekarang lahan sawah dilindungi sebesar 233 ribu hektare, sudah LSD. Ndak bisa diganggu gugat. Gak bisa geser, apa pun alasannya karena sudah LSD," kata Taufieq dikonfirmasi di Mataram, Rabu (29/1/2025).