Kepala DP3AP2KB NTB T. Wismaningsih Dradjadiah (Dok. Istimewa)
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB T. Wismaningsih Dradjadiah mengatakan ada penurunan kasus pernikahan anak pada 2022 yang dilihat dari dispensasi nikah yang diberikan pihak terkait. Pada 2021, jumlah dispensasi nikah sebanyak 1.130 anak, sedangkan pada 2022 turun menjadi 710 anak.
Wismaningsih menjelaskan ada sejumlah alasan anak diberikan dispensasi nikah. Ada yang terpaksa harus dinikahkan karena sudah hamil. Bagi anak yang sudah terlanjur dinikahkan, pihaknya sedang mengupayakan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kabupaten/kota untuk memfasilitasi supaya mereka tetap bersekolah.
Pihaknya memfasilitasi anak-anak yang sudah terlanjur menikah dapat terus bersekolah di pondok pesantren dan sekolah terbuka. Karena DP3AP2KB sudah bekerja sama dengan beberapa pondok pesantren dan sekolah terbuka.
Berdsarkan data Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jumlah dispensasi nikah pada 2022 di NTB sebanyak 710. Dengan rincian Pengadilan Agama Bima 276, Pengadilan Agama Dompu 132, Pengadilan Agama Giri Menang 39, Pengadilan Agama Mataram 3, Pengadilan Agama Praya 47, Pengadilan Agama Selong 31, Pengadilan Agama Sumbawa Besar 122 dan Pengadilan Agama Taliwang 21.