Ilustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)
Secara kumulatif, kata Nurbaeti, mayoritas jenis pajak tumbuh positif meskipun tidak sekuat tahun 2022. Dinamika pertumbuhan sampai bulan November 2023, yaitu PPN Dalam Negeri meningkat sejalan dengan implementasi UU HPP yaitu penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.
Kemudian PPh 21 meningkat karena peningkatan setoran atas THR dan sertifikasi. Sedangkan PPh Final terkontraksi karena kebijakan PPS yang tidak terulang. Sementara, PPh Badan tumbuh karena peningkatan pembayaran PPh Tahunan Badan terutama dari sektor perdagangan.
Selain itu, PPh 23 tumbuh didorong oleh pembayaran pajak atas jasa yang meningkat. Untuk penjualan benda materai mengalami kontraksi karena meterai elektronik peningkatan penggunaan mengakibatkan penurunan penjualan meterai tempel. Selanjutnya, PPh 22 tumbuh seiring dengan peningkatan pemungutan dari sektor administrasi pemerintahan.
"Investasi di Mandalika kalau misalnya kemarin kontraktornya bangun pasti waktu beli material ada PPN terkandung di dalamnya. Kemudian segala aktivitas ekonomi termasuk pembangunan smelter sekecil apapun pasti ada multiplier effect. Pasti ada dampak ke penerimaan pajak. Penerimaan pajak naik dengan adanya pembangunan smelter," tandas Nurbaeti.