Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB bersama DPRD NTB akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tunggakan dana bagi hasil tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang mencapai ratusan miliar. Pada pekan depan, anggota DPRD NTB akan mengikuti workshop di Jakarta.

Setelah kegiatan tesebut, Pemprov NTB dan DPRD NTB akan mendatangi Kemenkeu dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tunggakan pembayaran dana bagi hasil tambang AMNT.

"Setelah anggota DPRD NTB workshop, kita akan konsultasi ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mengonfirmasi apa yang menjadi rekomendasi BPK," kata Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD NTB, Jumat (16/6/2023).

1. DPRD NTB panggil PT. AMNT tapi tidak hadir

Aktivitas pertambangan PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Pada Kamis (15/6/2023), DPRD NTB memanggil PT. AMNT terkait temuan BPK mengenai dana bagi hasil tambang yang belum disetorkan ke Pemprov NTB. Namun, perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat itu tidak menghadiri panggilan DPRD NTB.

Gita menyatakan Pemprov NTB terus berkomunikasi dengan DPRD NTB menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, perusahaan tambang harus memberikan dana bagi hasil dari keuntungan sebesar 1,5 persen kepada Pemda NTB.

"Kemarin ada UU No. 3 Tahun 2020, yang perlu ada ketentuan organik seperti Peraturan Pemerintah dan sebagainya. Nah, itu juga menjadi sedikit tempat belum tuntasnya," terang Gita.

2. Akan membantu kondisi keuangan daerah yang defisit

Editorial Team

Tonton lebih seru di