Gunungan sampah di TPA Regional Kebon Kongok Desa Suka Makmur, Gerung Lombok Barat. (Dok. Pemprov NTB)
Pada 21 Januari 2026 lalu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal duduk bersama dengan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyikapi kondisi darurat sampah di dua wilayah tersebut. Iqbal mengatakan penanganan persampahan akan dilakukan melalui dua skema utama, yakni solusi jangka pendek berupa perluasan landfill TPA Regional Kebon Kongok dan solusi jangka panjang melalui penerapan teknologi waste to energy (WTE).
“Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” kata Iqbal.
Perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis. Sehingga mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan.
Langkah ini dinilai mendesak agar layanan persampahan tetap berjalan sembari menyiapkan sistem pengelolaan permanen yang lebih berkelanjutan. Sementara untuk solusi jangka panjang, Pemprov NTB mendorong percepatan realisasi WTE sebagai strategi pengelolaan sampah modern.
Iqbal mengungkapkan sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal penerapan WTE dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian PUPR untuk menyelaraskan regulasi dan skema pelaksanaannya. Mengingat TPA Regional Kebon Kongok melayani dua daerah sekaligus, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Pada saat itu disepakati pembagian beban anggaran untuk penanganan jangka pendek dengan proporsi 40 persen Pemprov NTB, 40 persen Pemkot Mataram, dan 20 persen Pemda Lombok Barat. Serta memastikan anggaran pembebasan lahan pendukung telah disiapkan oleh Pemprov NTB sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan.
“Penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” tandas Iqbal.