Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Denda Rp 2,5 juta bila tak layani tamuAwalnya diiming-imingi gaji tinggi, tapi harus bayar sewa mess, makan sekali sehari, dan dilarang keluar pub dengan denda berat.

  • Melapor kepada seorang susterKorban mengirim pesan WhatsApp ke Suster Ika untuk meminta tolong dan memberi bukti chat WhatsApp, foto, dan video.

  • Indikasi TPPO, penganiayaan dan eksploitasi terhadap perempuanKasus ini mencerminkan normalisasi eksploitasi di Sikka yang harusnya tak dibiarkan. Kasus ini diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Para pekerja yang menjadi Lady Companion (LC) di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menempuh jalur hukum dan melaporkan pemilik Pub di Pub Eltras. Mereka mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, mental, dan pemaksaan layanan seksual jika tak mau membayar denda.

Sebanyak 13 perempuan ini berasal dari Jawa Barat (Bandung, Cianjur, Karawang, Purwakarta). Mereka berusia antara 17 hingga 26 tahun, dengan salah satunya mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Anak di bawah umur itu juga diduga direkrut menggunakan dokumen palsu. Seluruhnya direkrut sejak tahun 2023 hingga 2025.

1. Denda Rp2,5 juta bila tak layani tamu

Pertemuan DPRD Sikka bersama LC, aktivis TRUK F dan para mahasiswa. (Dok Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores)

Awalnya mereka diiming-imingi gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan. Namun kenyataannya mereka harus membayar sewa tempat tinggal Rp300 ribu per bulan. Mereka ditanggung makan sekali sehari dan air mineral pun harus dibeli Rp50 ribu dari karyawan pub.

Mereka juga mengaku dilarang keluar pub dengan denda berat seperti Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp5 juta bila merusak fasilitas.

M, salah seorang korban mengaku terjebak dalam sistem eksploitatif tersebut sehingga upah bersih yang sering mereka terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif. Kekerasan fisik juga mereka semua alami mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.

2. Melapor kepada seorang suster

Salah seorang LC didampingi suster melapor kasus kekerasan dan eksploitasi di tempat hiburan malam. (Dok Polres Sikka)

Puncaknya pada 20 Januari 2026, S selaku salah satu korban mengirim pesan WhatsApp ke Suster Ika selaku Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) untuk meminta tolong. Ia mengungkap mendapat tekanan mental berat dan ketakutan.

Akhirnya korban lain ikut minta diselamatkan. Mereka juga memberi bukti chat WhatsApp, foto, dan video memperkuat pengakuan mereka. Ada juga dugaan pemaksaan pengguguran janin dan kekerasan dari oknum, termasuk ancaman pistol oleh oknum polisi.

Mereka memohon bantuan agar dilaporkan ke Polres Sikka untuk diselamatkan sehingga Suster Ika berkoordinasi dengan polisi. Kemudian Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga beserta Unit PPA mengamankan dan menjemput para korban. Hingga dengan saat ini juga para korban masih dalam pendampingan TRUK-F.

3. Indikasi TPPO, penganiayaan dan eksploitasi terhadap perempuan

Pertemuan DPRD Sikka bersama LC, aktivis TRUK F dan para mahasiswa. (Dok Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores)

TRUK-F dan BEM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero bersama para korban juga telah bertemu DPRD Sikka terkait kasus ini. Randi Laja selaku Staf BEM IFTK Ledalero dalam pernyataannya menyebut kasus ini mencerminkan normalisasi eksploitasi di Sikka yang harusnya tak dibiarkan.

Kasus ini diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai UU No. 21/2007, terkait perekrutan manipulatif, pemalsuan dokumen termasuk akta kelahiran anak di bawah umur, eksploitasi seksual/ekonomi, pelanggaran UU Perlindungan Anak, TPKS, serta penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan pemerasan.

"Ini masuk unsur TPPO mulai dari perekrutan lintas provinsi, manipulasi dokumen, dan eksploitasi tubuh untuk keuntungan ekonomi," tukasnya, dalam keterangan yang diterima Jumat (13/2/2026).

4. Respons polisi dan pemilik pub

Mahasiswa menuntut DPRD Sikka menerbitkan perda yang ketat mengatur tempat hiburan malam. (Dok Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores)

Sebelumnya, Polres Sikka melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga membenarkan soal pengaduan pada 22 Januari 2026 lalu. Ia menyampaikan kasus ini tengah didalami melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.

Ia menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, guna memastikan apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran pidana, eksploitasi, atau dugaan TPPO.

"Polres Sikka menjamin keselamatan serta hak-hak korban dan kasus kini tengah didalami," tukas dia.

Sementara pemilik Pub Eltras, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba melalui kuasa hukumnya Alfons Ase, menampik adanya jebakan eksploitasi dan operasional sudah diklaim sesuai prosedur dan aturan. Pihaknya justru mempertanyakan legal standing TRUK-F dalam mengadukan kasus ini ke polisi, serta melayangkan somasi terbuka kepada korban N yang bersaksi di DPRD Sikka.

"Silakan buktikan pemaksaan seksual dan tuduhan lainnya atau ini berpotensi jadi kasus gugatan pencemaran nama baik," tandasnya.

Editorial Team