Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nelayan di Semau Diringkus Polisi usai Kedapatan Bawa Bom Ikan Rakitan
Pelaku dan barang bukti kasus bom ikan di Semau, Kupang, NTT. (Dok Ditpolairud Polda NTT)
  • Seorang nelayan bernama Sahrul Moy ditangkap Ditpolairud Polda NTT di perairan Desa Akle karena kedapatan membawa tiga bom ikan rakitan saat hendak melaut.

  • Dari hasil penyelidikan, Sahrul diduga telah menggunakan bom ikan sejak tahun 2025 dan rutin melakukan aktivitas tersebut pada pagi serta sore hari.

  • Polisi kini mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik penangkapan ikan ilegal itu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang nelayan di Semau diamankan polisi karena kedapatan membawa tiga botol berisi bom ikan rakitan yang diduga digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
  • Who?
    Sahrul Moy, 27 tahun, nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, ditangkap oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
  • Where?
    Penangkapan terjadi di sekitar perairan Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Sahrul diamankan pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, setelah dilakukan penyelidikan sejak sehari sebelumnya oleh Ditpolairud Polda NTT.
  • Why?
    Penangkapan dilakukan karena pelaku diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan dan telah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2025.
  • How?
    Polisi menerima laporan warga lalu melakukan pengintaian. Saat hendak melaut dengan sampan hijau dan dayung kayu, pelaku ditemukan membawa bom ikan rakitan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada nelayan namanya Sahrul ditangkap polisi di laut Semau karena bawa bom buat nangkap ikan. Polisi nemu tiga botol isi bom dan alatnya di perahu dia. Katanya Sahrul udah lama pakai bom itu. Sekarang polisi mau cari siapa yang kasih bahan bom ke dia supaya laut bisa aman lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, NTT. Nelayan tersebut tertangkap tangan membawa bom ikan rakitan.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan, pria ini diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Desa Akle. Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah akan perbuatannya selama ini.

1. Ditangkap saat akan melaut

Pelaku dan barang bukti kasus bom ikan di Semau, Kupang, NTT. (Dok Ditpolairud Polda NTT)

Irwan mengungkapkan, awalnya Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT menyelidiki sekitar perairan Desa Akle pada Jumat (22/5/2026). Petugas kemudian meringkus Sahrul saat saat akan melaut pada Sabtu (23/5/2026). Ketika itu ia membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu. Dalam pemeriksaan ditemukan tiga botol bir berisi bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Terduga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irwan dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

2. Gunakan bom ikan sejak 2025

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga botol bir berisi bom ikan rakitan, tiga sumbu pemicu, satu sampan berwarna hijau, satu dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing, dan satu unit telepon genggam merek Redmi.

Pelaku langsung dibawa menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 ke Markas Ditpolairud Polda NTT sekitar pukul 07.37 WITA.

Dalam hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga sudah berulangkali menangkap ikan dengan menggunakan bom mulai tahun 2025.

“Dugaan sementara aktivitas itu dilakukan rutin pada pagi dan sore hari,” lanjut Irwan.

3. Polisi cari pemasok bahan peledak

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution. (Dok IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Lebih lanjut, kata dia, kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap adanya peran pelaku lain maupun pemasok bahan peledak yang digunakan nelayan tersebut. "Saat ini Ditpolairud Polda NTT masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," tambah dia.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda NTT juga meringkus seorang nelayan yang buron akibat penggunaan bom ikan di Sikka. Buronan bernama Umar ini ditangkap di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Minggu (18/5/2026).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra juga sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian laut NTT. Menurutnya langkah ini untuk melindungi masa depan nelayan yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.

“Polda NTT mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT dari praktik perusakan lingkungan demi keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” tutup Kabidhumas Polda NTT.

Editorial Team