Kupang, IDN Times - Petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, NTT. Nelayan tersebut tertangkap tangan membawa bom ikan rakitan.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan, pria ini diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Desa Akle. Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah akan perbuatannya selama ini.
