Nekat Bagi Uang dan Kostum Yandi-Ros, Ketua KPPS di Bima Dipecat

Bima, IDN Times - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2 Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat. Pria bernama Yusuf itu dipecat terbukti membagi uang dan baju pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Muhammad Putera Ferryandi dan Rostiati (Yandi-Ros) kepada warga.
"Benar, dia dipecat dua hari yang lalu," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bolo, Sudirman dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
1. Dilaporkan oleh panwas
Sudirman mengatakan, mulanya kasus dia terungkap berdasarkan laporan yang diterima oleh Panwas Kecamatan Bolo. Setelah diproses, sikap Yusuf yang bagi-bagi uang dan baju Paslon diputuskan melanggar regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, Panwas Kecamatan Bolo kemudian meneruskan kasus tersebut ke KPU Bima. Dengan merekomendasikan, agar yang bersangkutan dipecat sebagai Ketua KPPS 2 Desa Rasabou.
2. Diganti orang lain
Tidak lama setelah rekomendasi itu diteruskan, KPU Kabupaten Bima langsung mengeluarkan surat pemecatan terhadap Yusuf. Kini, jabatan dia sebagai Ketua KPPS 2 Desa Rasabou telah diganti oleh warga lainnya.
"Pengganti uang yang bersangkutan sudah ada, bahkan sudah dilantik," terang Sudirman.
3. Diharapkan agar jadi pelajaran bagi penyelenggara lain
Sudirman pastikan, atas pemecatan Yusuf sama sekali tidak menganggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Desa Rasabou. Ia berharap, penyelenggara mulai dari tingkat desa hingga kecamatan agar menjujung tinggi netralitas.
"Pemecatan terhadap Yusuf semoga dijadikan sebagai pelajaran bagi penyelenggara agar tetap berlaku netral. Karena semua penyelenggara itu harus netral," pungkasnya.