Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Angga sendiri yang merupakan otak sindikat peredaran narkotika ini sebenarnya mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Namun ia tetap mengendalikan jaringan tersebut.
Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Yulianus Yulianto melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Sonny W. Siregar mengatakan Angga bisa mengatur peredaran ganja hingga ke wilayah NTT.
“Tersangka MAP merupakan pengendali penjualan dan transaksi narkotika jenis ganja dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk beberapa wilayah di Indonesia, termasuk NTT,” kata Sonny dalam keterangan yang diterima Sabtu (2/5/2026).
Angga lantas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sepanjang 2025 oleh BNNP NTT. Penetapan ini berdasarkan penelusuran aliran peredaran barang haram yang ditemukan dari kasus di Sumba Barat.
Penyidik menemukan bahwa pengiriman ganja itu dikendalikan oleh MAP dari dalam penjara di Medan.
"Ternyata ada keterlibatan MAP sebagai pengendali utama dari balik penjara," lanjut dia.