Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nama Sukiman Muncul Lagi di Sidang Kasus Korupsi Chromebook Lotim
Mantan Bupati Lotim, Sukimt Azmy saat memasuki kantor Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022. Hakim meminta JPU memeriksa kembali mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, serta Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.

Perintah tersebut terungkap dalam putusan perkara terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik. Majelis hakim menilai keduanya terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

1. Ada indikasi keterlibatan

Dua tersangka kasus korupsi Chrom book saat di gelandang masuk ke mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Hakim ad hoc, Fadhli Handra saat membacakan pertimbangan dalam putusannya, Rabu (29/4/2026), menyatakan bahwa majelis hakim berkeyakinan terdapat indikasi kuat keterkaitan kedua pejabat tersebut dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan chromebook.

"Hakim berkeyakinan bahwa terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud yaitu mantan bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekda Lombok Timur M. Juaini Taofik dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," ujar Fadhli.

2. Tunggu salinan putusan

Kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Rahmantyo (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi putusan ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, saat dikonfirmasi terkait perintah hakim ini mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan. Ia menegaskan, jika telah menerima pihaknya akan mempelajari peran kedua mantan pejabat daerah tersebut.

"Kami masih menunggu petikan putusan itu. Kalau hakim menyampaikan tersebut, kami juga harus mempelajari, termasuk bukti, surat, petunjuk, saksi," kata Ugik, Kamis (30/4/2026).

3. Akan pelajari bukti

Mantan sekdis Dikbud Lotim inisial AS saat di gelandang menuju mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Ugi menjelaskan, sejauh ini kejaksaan belum menerima putusan terkait kasus chromebook tersebut. Jika salinan putusan sudah diterima, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

"Untuk pemanggilan terhadap mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Juaini Taofik, kami masih menunggu petikan putusan, kalau memang ada perintah seperti itu," ujarnya.

Lanjut Ugi setelah menerima putusan, pihaknya akan mempelajari dan jika ditemukan bukti yang cukup maka akan ditindaklanjuti.

"Kalau sudah menerima putusan, kami pelajari dulu, jika ada cukup bukti dari putusan itu, maka akan kami tindaklanjuti," pungkas Ugik.

Editorial Team