Lombok Timur, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022. Hakim meminta JPU memeriksa kembali mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, serta Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.
Perintah tersebut terungkap dalam putusan perkara terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik. Majelis hakim menilai keduanya terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
