Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyeret nama pejabat sementara (Pjs) Kepala KCP BNI Woha inisial TS. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp425 juta
Tersangka Arif Rahman menyebut bahwa selain koordinator agen inisial AS, TS juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2021 itu. Sehingga perlu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena dia yang berwewenang menyetujui pengajuan hingga pencarian KUR," kata tersangka AR melalui kuasa hukumnya Gufran, Rabu (30/4/2025).