ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Gubernur Iqbal menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.673.861. Penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025, tanggal 22 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.
Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha (APINDO), serikat pekerja/serikat buruh (KSPSI) serta akademisi.
Penetapan UMP 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dan Penetapan Upah Minimum telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2025, dan telah disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2025,
Proses penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Dari proses tersebut ditetapkan formula penyesuaian upah minimum, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 sampai dengan 0,9. Kebijakan Presiden Republik Indonesia int merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dengan ketentuan besaran kenaikan minimal sama dengan kenaikan UMP Provinsi atau lebih tinggi.
Khusus Tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan menjadi kebijakan yang seimbang dan terbaik bagi seluruh pihak.