Mataram, IDN Times - Pemkot Mataram telah merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah daerah, UMK Kota Mataram diusulkan ke Gubernur NTB sebesar Rp3,019 juta.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Miftahurrahman mengatakan UMK 2026 naik sebesar Rp159 ribu menjadi RpRp3.019.015 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.859.620.
"Diputuskan ambil jalan tengah, jadi alfanya 0,7 dari range 0,5 sampai 0,9. Dengan Alfa 0,7 itu dimasukkan dalam formulasi perhitungan UMP dan UMKM ketemu angka nilai penyesuaian UMK tahun 2026 sebesar Rp3.019.015," kata Miftahurrahman di Mataram, Rabu (24/12/2025).
