Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251224-173349.jpg
Plt Kepala Disnaker Kota Mataram Miftahurrahman. (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Pemkot Mataram telah merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah daerah, UMK Kota Mataram diusulkan ke Gubernur NTB sebesar Rp3,019 juta.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Miftahurrahman mengatakan UMK 2026 naik sebesar Rp159 ribu menjadi RpRp3.019.015 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.859.620.

"Diputuskan ambil jalan tengah, jadi alfanya 0,7 dari range 0,5 sampai 0,9. Dengan Alfa 0,7 itu dimasukkan dalam formulasi perhitungan UMP dan UMKM ketemu angka nilai penyesuaian UMK tahun 2026 sebesar Rp3.019.015," kata Miftahurrahman di Mataram, Rabu (24/12/2025).

1. UMK Mataram lebih besar dari UMP NTB 2026

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Dia menjelaskan rekomendasi UMK 2026 telah diusulkan ke Wali Kota Mataram. Selanjutnya, Wali Kota Mataram mengirim usulan penetapan UMK 2026 ke Gubernur NTB.

"Pemerintah Kabupaten/kota mengusulkan ke provinsi, selanjutnya provinsi yang menetapkan UMK 2026. Kita mengusulkan hari ini tanggal 24 Desember. Nanti keputusan penetapannya oleh provinsi," jelasnya.

Dikatakan, UMK Mataram 2026 jauh lebih besar dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) NTB. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2,67 juta.

2. Akomodir kepentingan serikat pekerja dan pengusaha

Ilustrasi pekerja kafe di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Miftahurrahman menambahkan bahwa UMK Mataram 2026 telah mengakomodir kepentingan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Sehingga, dalam perhitungan UMK 2026, diputuskan menggunakan Alfa 0,7.

"Artinya dengan Alfa 0,7 itu, ideal dalam konteks mengakomodir semua kepentingan. Pekerja kita lihat, pengusaha kita lihat dan asas proporsionalitas, kebutuhan hidup layak dan investasi," tambahnya.

3. Koefisien pengali lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya

Salah satu hotel bintang di Kota Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Perhitungan UMK Mataram 2026 mengacu pada formula yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pada 2026, koefisien pengali dalam perhitungan UMK antar 0,5 - 0,9. Berbeda dengan tahun sebelumnya, koefisien pengali perhitungan UMK antara 0,1 - 0,3.

"Artinya ada perubahan koefisien pengali yang agak besar dibandingkan tahun sebelumnya," terangnya.

Dalam perhitungan UMK Mataram 2026 melihat UMK tahun sebelumnya, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk inflasi menggunakan inflasi provinsi sebesar 2,69 persen , sedangkan pertumbuhan ekonomi Kota Mataram sebesar Mataram 4,12 persen.

Editorial Team