ilustrasi uang rupiah (pexels.com/bangunstockproduction)
Aryadi menjelaskan besaran UMP NTB 2025 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan UMP 2025 sebesar Rp2,6 juta lebih berdasarkan hasil sidang yang digelar, Jumat (6/12/2024) lalu.
Penghitungan UMP 2025 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP 2025. Hasil sidang Dewan Pengupahan menghasilkan rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025.
Besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931 mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Ini kebijakan pemerintah, negara. Dalam rapat Dewan Pengupahan, apa dasarnya kalau menaikkan lebih dari 6,5 persen. Aturannya sudah jelas, UMP 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen dari UMP sekarang. Berarti tidak ada celah menaikkan lebih dari itu atau kurang dari itu," jelas Aryadi.