Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp2,6 juta. UMP NTB 2025 cuma naik 6,5 persen atau sebesar Rp158.864 dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067.

"UMP NTB 2025 ditetapkan hari ini. Hari ini ditandatangani Pj Gubernur NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi di Pendopo Gubernur NTB, Rabu sore (11/12/2024).

1. Kenaikan UMP NTB 2025 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/bangunstockproduction)

Aryadi menjelaskan besaran UMP NTB 2025 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan UMP 2025 sebesar Rp2,6 juta lebih berdasarkan hasil sidang yang digelar, Jumat (6/12/2024) lalu.

Penghitungan UMP 2025 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP 2025. Hasil sidang Dewan Pengupahan menghasilkan rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025.

Besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931 mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Ini kebijakan pemerintah, negara. Dalam rapat Dewan Pengupahan, apa dasarnya kalau menaikkan lebih dari 6,5 persen. Aturannya sudah jelas, UMP 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen dari UMP sekarang. Berarti tidak ada celah menaikkan lebih dari itu atau kurang dari itu," jelas Aryadi.

2. UMK 2025 paling lambat ditetapkan 18 Desember 2024

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)

Aryadi menjelaskan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Gubernur diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 18 Desember 2024.

Formulasi kenaikan upah minimum telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun 2024. "Itu memang dalam Permenaker sudah jelas itu kebijakan negara. Tugas Dewan Pengupahan adalah menghitung sesuai dengan kebijakan tadi. Berikutnya gubernur menetapkan sesuai dengan hitungan itu," tambah Aryadi.

3. Pemda hanya diberikan celah menetapkan upah minimum sektoral

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB ini menjelaskan pemerintah daerah hanya diberikan celah untuk menetapkan upah minimum sektoral. Yaitu, penetapan upah minimum untuk sektor-sektor yang mempunyai risiko tinggi dan membutuhkan keahlian khusus.

Untuk penetapan upah minimum sektoral, kata Aryadi, perlu dilakukan kajian matang karena syaratnya banyak. "Mungkin ada parameter-parameter, dan ada nomenklaturnya yang ditentukan Kementerian Perindustrian. Itu harus disesuaikan," tandasnya.

Editorial Team