Ilustrasi pustakawan (Pexels.com/Cleyder Duque)
Ketua IDI Kota Mataram dr. Akhada Maulana, Sp.U mengatakan penempatan dr. I Komang Paramita sebagai staf di perpustakaan memang tidak pas. Semestinya, jika yang bersangkutan dimutasi dari jabatan struktural, penempatannya juga harus sesuai dengan kompetensinya.
Sebagai tenaga kesehatan, kata Akhada, Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Komang memang sudah habis masa berlakunya pada Oktober 2022. Yang bersangkutan baru melakukan perpanjangan STR pada 23 Juni 2023. Tetapi Surat Izin Praktek (SIP) dr. I Komang Paramita, tidak ada. Dokter punya kewajiban melakukan registrasi ulang STR dan SIP setiap lima tahun.
"Kami menginginkan teman sejawat tenaga kesehatan sesuai tupoksinya dia. Apakah sebagai ASN atau tenaga kesehatan. Penempatan di perpustakaan tidak pas karena dia dokter. Kalau struktural mestinya sesuai dengan bidang kesehatan. Kami mengharapkan biar bagus hubungannya," katanya.
Sementara Ketua IDI Cabang Lombok Tengah dr. Mamang Bagiansyah, Sp.PD, FINASIM, CMC mengatakan kasus yang menimpa dr. I Komang Paramita bukan pelanggaran berat. Menurutnya, persoalan yang terjadi hanya miskomunikasi saja.
"Ada miskomunikasi. Sehingga kami rekomendasikan itu supaya ke depan ada komunikasi yang harmonis antara anggota IDI supaya kesejawatan dijunjung tinggi. Supaya keduanya meningkatkan etika kesejawatan," ujar Mamang.