Mataram, IDN Times - Potensi penerimaan negara dari pedagang emas di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi bidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) pada 2024 mendatang. Sesuai ketentuan, Kanwil DJP Nusra akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen.
"Kalau ada potensi hijau royo-royo maka demi keadilan akan dilakukan pungutan pajak. Pedagang emas itu PPN ada, termasuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) otomatis 1,1 persen," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Nusra I Gede Wirawiweka di Mataram, Rabu (22/11/2023).