[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan Hutan

Wawancara khusus Direktur Eksekutif Walhi NTB

Mataram, IDN Times - Rencana pembangunan proyek kereta gantung Rinjani di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menuai sorotan dari pegiat lingkungan. Proyek pembangunan kereta gantung dilakukan investor asal Cina, PT Indonesia Lombok Resort dengan investasi sekitar Rp2,2 triliun.

Dengan investasi sebesar itu, PT Indonesia Lombok Resort juga akan membangun dua resort mewah. Sementara untuk investasi pembangunan proyek kereta gantung sendiri sekitar Rp600 miliar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi NTB menolak secara tegas rencana pembangunan proyek kereta gantung sepanjang 9 kilometer di kawasan hutan tersebut karena berpotensi terjadi perambahan.

Gabungan organisasi pegiat lingkungan di NTB telah membentuk Aliansi Rinjani Bergerak, menolak secara tegas rencana pembangunan proyek kereta gantung Rinjani. Pembangunan kereta gantung dikhawatirkan menambah laju kerusakan hutan di NTB. Diperkirakan ada 40.000 pohon yang berpotensi ditebang dengan adanya proyek kereta gantung ini.

Berikut wawancara khusus IDN Times bersama Direktur Eksekutif Walhi NTB Amry Nuryadin.

1. Apa kekhawatiran teman-teman pegiat lingkungan dengan rencana pembangunan kereta gantung Rinjani ini?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan Hutanilustrasi penebangan pohon (pixabay.com/reijotelaranta)

Perencanaan pembangunan kereta gantung di kawasan hutan pasti akan meningkatkan laju kerusakan hutan di NTB. Dia secara teknis harus melengkapi FS (feasibility study) dan DED (detailed engineering design) karena dia pasti menggunakan teknologi tinggi.

Dan itu akan berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup. Dalam pengaturan UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) diatur juga tentang Amdal sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup, harus ada itu.

Juga harus melihat luasan seluas 500 hektare, 20 persen dari itu akan dipergunakan. Pertanyaan sekarang, di situ akan dibangun resort, infrastruktur penyangga kereta gantung. Dari 500 hektare 20 persen artinya 100 hektare yang digunakan untuk infrastruktur pendukung kereta gantung.

Dari lahan satu hektare hutan saja dengan jarak digunakan untuk infrastruktur kereta gantung, 3 sampai 4 meter. Maka akan ada 400 pohon yang akan ditebang. Kalau 100 hektare, maka ada 40.000 pohon yang akan ditebang.

Maka proyek ini berdampak penting bagi lingkungan hidup. Kalau namanya membabat hutan berarti mengalihfungsikan lahan. Lahan yang harusnya menjadi kawasan hutan menjadi destinasi pariwisata.

2. Apa regulasi yang harus diperhatikan?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan HutanSally Ward-Foxton

Dalam aturan itu ada yang menjelaskan pada pasal 19 UU Kehutanan. Bahwa aktivitas yang mengubah bentang hutan harus melalui kajian terpadu dan mendalam kecuali pada hutan cagar alam, zona inti dan zona rimba.

Demikian juga dalam pasal 21 PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan strategis yang tidak dapat dielakkan. Dan ditentukan pula penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan selain kegiatan kehutanan, tidak termasuk pembangunan seperti kereta gantung.

Karena kereta gantung ini bukan suatu hal yang tidak bisa dielakkan, makanya ketika dilakukan grounbreaking pada Desember tahun lalu, Walhi NTB mengatakan menolak pembangunan kereta gantung. Karena belum ada izin, belum ada sosialisasi, belum juga masalah amdal.

Publik sebagai penerima dampak khususnya yang ada di kawasan lingkar hutan. Karena di situ ada Hutan Kemasyarakatan, dan ada beberapa areal kampung yang akan terdampak dari pembangunan.

Baca Juga: Selangkah Lagi, Proyek Kereta Gantung Rinjani Masuk Tahap Konstruksi  

3. Bagaimana Walhi NTB melihat Pemda melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan proyek kereta gantung Rinjani?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan HutanGubernur NTB Zulkieflimansyah saat soft groundbreaking proyek kereta gantung Rinjani bersama pimpinan PT. Indonesia Lombok Resort, 18 Desember 2022. (dok. Diskominfotik NTB)

Tentunya harus ada sosialisasi tapi bila hari kan tidak dilakukan. Dia melakukan groundbreaking, bukan bagian dari sosialisasi, tapi sudah masuk pada perencanaan dan persiapan pembangunan. Harusnya sosialisasi dulu dilakukan.

Publik sebagai salah satu pihak yang harus dijaga kepentingannya dari dampak pembangunan, harus diberikan informasi. Dari sisi tahapan saya melihat tidak ada kejujuran pemerintah. Misalnya sekarang berapa sih, apa yang akan dibangun. Bagaimana blue print-nya, bagaimana perencanannya, bagaimana DED dan FS, itu harus ada.

4. Pemda mengatakan pembangunan kereta gantung tidak akan merusak hutan. Bagaimana tanggapan Walhi NTB?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan HutanPublic infinity pool (rinjanilodge.com)

Walhi NTB tidak sendiri. Ada Aliansi Rinjani Bergerak dari beberapa organisasi pemuda, Wanapala dan lain-lain, kita sama-sama menolak.

Setiap kami mengeluarkan sikap di media, itu hanya dibalas bahwa pembangunan kereta gantung ini tidak merusak hutan. Silakan kalau Walhi pingin tahu, datang ke DPMPTSP. Hanya seperti itu jawaban dari DPMPTSP NTB. Seharusnya kepala dinas juga turun ke bawah melihat kondisi lapangan.

Jadi kami tetap menolak. Besok kalau itu dibangun tanpa ada kelengkapan izin lingkungan. Sebagai entitas gerakan lingkungan kami akan menempuh langkah-langkah yang patut secara regulasi maupun aspek sosial budaya.

Aspek budaya, kita lihat kearifan lokal. Misalnya, kita punya piagam Rinjani. Kita bisa mengambil langkah-langkah sesuai kearifan lokal, peraturan UU, terkait dengan pembangunan yang berdampak penting bagi lingkungan apalagi ini di kawasan hutan.

5. Ancaman serius dari dampak pembangunan kereta gantung ini apa saja?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan Hutangoogle

Ancaman serius dari pembangunan ini adalah laju kerusakan hutan. Kita di NTB ini, krisis iklim sudah luar biasa. Bencana itu yang bersumber dari rusaknya hutan, ekologi atau bentang alam yang berubah karena alih fungsi lahan. Ini dampak serius.

Jadi harus dilihat bahwa apa yang terjadi saat ini bagian dari proses pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam UU PPLH dikatakan bahwa pembangunan harus menitikberatkan pada kelestarian lingkungan.

Pertanyaan kami terhadap rencana pembangunan kereta gantung ini, apakah pembangunan kereta gantung ini memperhatikan kelestarian lingkungan. Ini tentunya harus dijawab dengan kajian-kajian dan hari ini belum dilakukan.

6. Apakah kontraproduktif dengan program net zero emission?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan Hutanilustrasi nol emisi karbon. (airlines.iata.org)

Saya kira tugas kita bersama melakukan recovery kawasan hutan. Tapi tentunya yang bertanggungjawab adalah penyelenggara negara melakukan recovery. Bahwa laju kerusakan hutan kita sudah tinggi. Kemudian ditambah lagi dengan rencana pembangunan kereta gantung Rinjani.

Bahwa ada program pemerintah net zero emission tahun 2050, sangat berbanding terbalik dengan program investasi yang digalakkan. Pohon sebagai penyangga kehidupan yang akan bisa menyerap karbon harusnya dijaga. Tapi kok dimasukkan program pembangunan kereta gantung di kawasan hutan.

Program net zero emission itu berbanding terbalik dengan fakta pembangunan dan investasi yang dilakukan di NTB. Kami sangsi, program net zero emission yang ditargetkan pemerintah tidak tercapai. Karena masih melakukan pembangunan di kawasan-kawasan penting kayak kawasan hutan. Itu kan namanya investasi berbasis kawasan.

Baca Juga: Investor Korea Tertarik Bangun Mal di Kawasan Wisata Senggigi 

7. Bagaimana kondisi hutan yang menjadi lokasi pembangunan kereta gantung?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan Hutanilustrasi kereta gantung (dok. doppelmayr.com)

Kawasan hutan Karang Sidemen dikelola petani penggarap yang dikelola dengan skema perhutanan sosial. Itu harus dijaga termasuk juga wilayah sekitarnya. Harus juga dilihat, kok ada pembangunan sirkuit motocross di kawasan itu, kemudian ada rencana membangun waterboom.

Kalau membangun destinasi wisata, ada banyak tempat lain yang bisa dikembangkan, tidak mesti di dekat kawasan hutan atau kawasan hutan. Karena risikonya tinggi buat lingkungan. Kalau risiko tinggi buat lingkungan, begitu ada bencana ekologi, perhatian kita bukan pada penyebabnya. Tapi perhatian kita pada kejadian peristiwa itu.

Seringkali begitu. Begitu Sirkuit Motocross Lantan di kawasan itu diterjang banjir, orang gak bicara kenapa bisa banjir. Padahal banjir karena adanya pembangunan sirkuit motocross. Habis dibuat pohon di situ sehingga tak ada penyangganya ketika hujan dengan intensitas tinggi.

8. Apakah Pemda tidak konsisten dengan regulasi yang ada?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan HutanIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Regulasi kita sudah ada. Regulasi tentang tata kelola kebencanaan kita punya. Regulasi tentang rencana aksi daerah untuk adaptasi perubahan iklim kita ada. Kemudian ada beberapa regulasi tentang larangan terjadinya perambahan hutan bahkan ada Pergub terakhir ndak boleh menebang pohon.

Tentunya Pemda kita ingatkan harus konsisten terhadap implementasi aturan yang mereka buat. Aturan yang dibuat harus diimplementasikan sampai pada penegakan hukumnya. Kalau tidak, maka semua apa yang dijanjikan tidak dilakukan.

Kalau ada Pergub tentang moratorium penebangan pohon di kawasan hutan, maka harus konsekuen. Jangan masukkan proyek skala besar kayak kereta gantung di kawasan hutan. Ada banyak tempat, destinasi yang bisa dikembangkan tidak hanya di kawasan hutan.

9. Apakah Walhi NTB akan melakukan class action?

[WANSUS] Proyek Kereta Gantung Rinjani, Ada Ancaman Perambahan Hutanistock

Makanya saya bilang kalau kereta gantung tetap dilaksanakan tanpa ada proses perizinan, DED, FS, dan Amdal tentunya Walhi NTB akan mengambil upaya yang patut secara aturan maupun melakukan tindakan sesuai kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

Ada Piagam Rinjani dan sebagainya. Itu langkah yang kita ambil sebagai langkah dasar mengambil upaya yang patut secara aturan dan kearifan lokal masyarakat.

Baca Juga: Pembangunan Proyek Kereta Gantung Rinjani Ditargetkan Tuntas 2025 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya