Tuntut Dibayar Sebelum WSBK, Warga Pagar Lahan KEK Mandalika 

340 hektare lahan KEK Mandalika Diklaim belum dibebaskan

Mataram, IDN Times - Sejumlah warga kembali memagar lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menuntut PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membayar lahan yang diklaim belum dibebaskan sebelum perhelatan World Superbike (WSBK) pada 11 - 13 November mendatang.

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar menyebutkan lahan warga yang masih belum dibebaskan di KEK Mandalika seluas 340 hektare. Di lapangan, masyarakat sudah melakukan pemagaran lahan di KEK Mandalika.

"Masyarakat diajak berjalan panjang sekali. Sudah ada tiga satgas penyelesaian lahan KEK Mandalika sampai saat ini. Tapi gak ada penyelesaian sama sekali," kata Qomar usai rapat di kantor Gubernur NTB, Rabu (26/10/2022).

1. ITDC dinilai salah bayar

Tuntut Dibayar Sebelum WSBK, Warga Pagar Lahan KEK Mandalika Warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan di KEk Mandalika. (dok. Istimewa)

Qomar mengatakan ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika salah bayar selama ini. Pihak yang menerima pembayaran lahan diduga adalah para calo. Karena warga masih memegang bukti kepemilikan yang asli berupa pipil, leter C dan sporadik.

"Masa dikatakan sudah dibayar, tapi orang (warga) masih pegang dokumen kepemilikan aslinya. Jangan sampai mereka salah bayar, masyarakat dikorbankan," kata Qomar.

Baca Juga: Kunjungan Turis ke Gili Turun 50 Persen Akibat 'One Gate System' 

2. Lahan dalam sirkuit diklaim masih ada belum dibayar

Tuntut Dibayar Sebelum WSBK, Warga Pagar Lahan KEK Mandalika Instagram.com/motogp

Berdasarkan data Satgas di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, sebut Qomar, ada 340 hektare lahan di KEK Mandalika yang masih belum dibebaskan. Dari jumlah itu, sekitar 10 hektare berada di dalam Sirkuit Mandalika.

Dikatakan, ITDC selalu meminta berkas atau bukti kepemilikan dari warga. Tetapi mereka tidak berani adu data dengan masyarakat yang mengklaim lahannya belum dibebaskan. Sebanyak 340 hektare lahan yang belum dibebaskan dengan jumlah pemilik sekitar 50 KK.

"Kami minta sebelum WSBK ada progresnya. Di lapangan warga sudah melakukan pemagaran," ucap Qomar.

3. Pemprov akan pertemukan warga dan ITDC

Tuntut Dibayar Sebelum WSBK, Warga Pagar Lahan KEK Mandalika Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi telah memerintahkan Biro Hukum untuk membantu memfasilitasi warga dengan ITDC untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Jadi, para pihak kita pertemukan baik ITDC dan masyarakat. Nanti kita evaluasi respons ITDC. Kalau ITDC ada bahan kita minta, jelaskan pada warga," kata Gita.
Mantan Komisaris ITDC ini mengatakan BUMN itu memiliki buku putih tentang tanah yang sudah dilakukan jual beli atau dibebaskan. Apabila lahan yang diklaim warga sudah tercantum dalam buku putih, maka tidak boleh BUMN dan pemerintah dua kali melakukan pembayaran.

"Tapi kalau tidak ada bukti itu sudah dibebaskan, ini adalah ruang untuk kita bantu fasilitasi. Kemudian telah dijelaskan masih menuntut rasa keadilan, mekanisme tetap terbuka melalui mekanisme hukum," terang Gita.

Baca Juga: 4.372 Botol Obat Sirop Ditarik di NTB, Cek Mereknya!

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya