Tega! Anak SD di Lombok Utara Diperkosa Pacarnya di Semak-semak  

Pelaku dan korban baru pacaran sebulan

Lombok Utara, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara menangkap seorang pria inisial RW (27) karena memperkosa atau melakukan kekerasan seksual terhadap anak sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Tanjung, Lombok Utara pada Kamis (8/6/2023) lalu. Antara pelaku dan korban punya hubungan dekat alias berpacaran.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Senin (12/6/2023) menjelaskan korban dan pelaku baru sebulan pacaran. "Korban ini anak SD, pelaku ini orang dewasa. Hubungannya dia pacaran, korban diajak nikah. Dia pacaran baru satu bulan," terangnya.

1. Pelaku bawa korban pergi tanpa sepengetahuan orang tua

Tega! Anak SD di Lombok Utara Diperkosa Pacarnya di Semak-semak  Ilustrasi Berpacaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Sukadana menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/6/2023) malam. Pelaku mengajak korban menikah dan pergi menggunakan sepeda motor. Tetapi di tengah jalan, pelaku membawa korban ke dalam sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tanjung Lombok Utara.

“Di dalam kebun tersebut korban dipaksa untuk turun dari motor dan langsung dipaksa merebahkan badannya di atas semak-semak," terang tutur Sukadana.

Baca Juga: Pemda Pastikan Hewan Kurban di Lotim Bebas Penyakit

2. Korban tidak bisa melawan

Tega! Anak SD di Lombok Utara Diperkosa Pacarnya di Semak-semak  Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada saat itu, korban tidak bisa melawan dan tidak berani berteriak karena lokasi kejadian pada sebuah kebun tersebut dalam keadaan sepi. Korban kemudian meraba tubuh korban. Tak sampai di situ, pelaku juga memperkosa korban.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Satreskrim Polres Lombok Utara. Selanjutnya, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin Aipda Mirsandi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

3. Pelaku ditangkap di rumahnya

Tega! Anak SD di Lombok Utara Diperkosa Pacarnya di Semak-semak  Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Polisi yang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya langsung bergerak. Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku ditangkap pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 20.30 Wita. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Tim mengamankan pelaku ke Mako Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sukadana.

Baca Juga: BNN NTB Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu, 6,7 Kg Ganja dan 2.000 Ekstasi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya