Suara Tertinggi Parpol Tanpa Kursi, Gelora NTB Tetap Usung Iqbal-Dinda

Perolehan suara parpol tanpa kursi hasil Pileg DPRD NTB 2024

Mataram, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik di Pilkada serentak 2024 termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ada enam parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD NTB. Namun, parpol-parpol tersebut memperoleh suara yang cukup banyak. Parpol tanpa kursi yang memperoleh suara tertinggi adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Partai Gelora mendapat 84.747 suara pada Pileg DPRD NTB 2024.

Sekretaris DPW Partai Gelora NTB Farid Tolomundu mengatakan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024, Partai Gelora tetap mengusung pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda.

Sedangkan untuk Pilkada kabupaten/kota di Pulau Lombok, Partai Gelora berpotensi mengubah arah dukungan terhadap pasangan calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota.

"Keputusan MK ini sedikit banyak mengubah peta pilkada di Indonesia dan NTB. Tapi khusus di Pilgub NTB, Gelora tetap mendukung Iqbal-Dinda," kata Farid di Mataram, Rabu (21/8/2024).

1. Alasan Gelora tetap dukung Iqbal-Dinda

Suara Tertinggi Parpol Tanpa Kursi, Gelora NTB Tetap Usung Iqbal-DindaWakil Bendahara Umum DPP PBB sekaligus Tim Desk Pilkada Silvia Rahmi menyerahkan SK B1KWK kepada Bakal Calon Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (dok. Istimewa)

Farid menjelaskan alasan Partai Gelora tetap mendukung pasangan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024. Karena dukungan ke pasangan Iqbal-Dinda sudah menjadi perintah DPP Partai Gelora.

"Karena itu sudah perintah dari DPP dan kami juga dekat secara emosional dengan pasangan Iqbal-Dinda," jelas Farid.

Tetapi dukungan kepada pasangan calon kepalavdaerah tingkat kabupaten/kota khususnya di Pulau Lombok berpotensi terjadi perubahan pascakeluarnya putusan MK.

"Kalau di kabupaten/kota kita lihat satu dua hari ini. Karena pengumumannya baru kemarin putusan MK itu," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Suhaili Diduga Nikah Tanpa Izin Berpotensi Dihentikan Polda NTB

2. Gelora punya 9 kursi di DPRD kabupaten/kota

Suara Tertinggi Parpol Tanpa Kursi, Gelora NTB Tetap Usung Iqbal-Dindailustrasi berkas (unsplash.com/2H Media)

Farid menyebutkan Partai Gelora punya 9 kursi di DPRD kabupaten/kota di NTB. Dengan rincian, satu kursi di DPRD Kabupaten Bima, 4 kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa, 2 kursi di DPRD Lombok Timur, satu kursi di DPRD Lombok Tengah dan satu kursi di DPRD Lombok Barat.

Sejauh ini, Partai Gelora telah mengeluarkan SK B1KWK untuk Pilkada Sumbawa dan Pilkada Lombok Barat. Untuk Pilkada Sumbawa, Gelora mengusung pasangan Mahmud Abdullah - Burhanuddin Jafar Salam alias Mo - BJS, sedangkan Pilkada Lombok Barat mengusung pasangan Sumiatun - Ibnu Salim.

Dengan adanya putusan MK ini, akan lebih banyak lagi calon yang maju. Ada potensi bongkar pasang Paslon Pilkada di Pulau Lombok," jelas Farid.

3. Daftar perolehan suara partai tanpa kursi hasil Pileg DPRD NTB 2024

Suara Tertinggi Parpol Tanpa Kursi, Gelora NTB Tetap Usung Iqbal-Dindailustrasi list (pexels.com/freepik)

Ada pun daftar parpol tanpa kursi atau non parlemen dan perolehan suaranya pada Pileg DPRD NTB 2024, antara lain:

  • Partai Gelora 84.747 suara
  • PSI 22.932 suara
  • Partai Ummat 15.652 suara
  • PKN 11.457 suara
  • Partai Buruh 11.395 suara
  • Partai Garuda 9.412 suara

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: KPK dan Pemprov NTB Tutup Salah Satu Restoran di Gili Trawangan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya