Soal Putusan MK, Rohmi: Supaya Jangan Dijegal seperti yang Saya Alami

PBB tinggalkan pasangan Rohmi-Firin

Mataram, IDN Times - Bakal Calon Gubernur (Cagub) Provinsi NTB, Sitti Rohmi Djalilah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.

Belakangan, DPR RI diduga berusaha menganulir putusan MK tersebut dengan merevisi RUU Pilkada. Hal ini memicu aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Rohmi mengatakan jika putusan MK dijalankan, maka tidak akan ada calon kepala daerah yang dijegal untuk maju pada kontestasi Pilkada 2024.

"Putusan MK itu kesempatan, supaya jangan saling jegal partai. Orang jadi gak bisa maju gara-gara partainya diambil seperti yang saya alami," kata Rohmi dikonfirmasi usai menghadiri Uji Gagasan Cagub NTB 2024 di Universitas Mataram, Kamis (22/8/2024).

1. Tanggapi revisi UU Pilkada

Soal Putusan MK, Rohmi: Supaya Jangan Dijegal seperti yang Saya AlamiBakal calon Gubernur NTB, Siti Rohmi Djalilah (Screenshot Video/Istimewa)

Rohmi juga menanggapi revisi RUU Pilkada yang sedang dibahas DPR RI pascakeluarnya putusan MK. Menurutnya, seharusnya tidak dilakukan revisi RUU Pilkada, tetapi tetap mengacu pada putusan MK.

"Kayak-kayak begitu bisa terhindarkan kalau putusan MK dijalankan. Memang sah-sah saja namanya sistem. Sistem memungkinkan itu, mau bilang apa kita," ucapnya.

Baca Juga: Suara Tertinggi Parpol Tanpa Kursi, Gelora NTB Tetap Usung Iqbal-Dinda

2. Sempat akan dapat dukungan PPP tapi merapat ke KIM Plus

Soal Putusan MK, Rohmi: Supaya Jangan Dijegal seperti yang Saya AlamiBakal calon gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eks Wakil Gubernur NTB ini maju Pilgub NTB 2024 sebagai Cagub berpasangan dengan Bupati Sumbawa Barat W. Musyafirin sebagai cawagub. Pasangan Rohmi-Firin didukung koalisi PDIP, Perindo dan PKB.

Sebelumnya, pasangan Rohmi-Firin akan didukung juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan, PPP sudah hampir pasti mendukung Rohmi-Firin di Pilgub NTB 2024. Tetapi belakangan PPP merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda.

3. PBB juga merapat ke KIM Plus

Soal Putusan MK, Rohmi: Supaya Jangan Dijegal seperti yang Saya AlamiWakil Bendahara Umum DPP PBB sekaligus Tim Desk Pilkada Silvia Rahmi menyerahkan SK B1KWK kepada Bakal Calon Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (dok. Istimewa)

Selain itu, Partai Bulan Bintang (PBB) juga meninggalkan pasangan Rohmi-Firin. PBB merapat ke KIM Plus yang mengusung Iqbal-Dinda. PBB menyerahkan surat keputusan nomor: SK.PP/124/Pilkada/2024 model B.Persetujuan Parpol KWK yang ditandatangani Ketua Umum PBB Fahri Bachmid dan Sekretaris Jenderal PBB Mohammad Masduki kepada Cagub NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Meskipun PBB keluar dari koalisi parpol pendukung Rohmi-Firin, Rohmi menyatakan koalisi PDIP, Perindo dan PKB sudah cukup untuk mengusung pasangan Cagub dan Cawagub NTB.

Dari ketiga parpol tersebut, total jumlah kursinya sebanyak 13. Dimana, syarat mengusung pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024 adalah minimal mengantongi 13 kursi di DPRD NTB.

"Pasangan Rohmi-Firin aman kok, 13 kursi jumlahnya. Memang koalisi kita langsing," tandas Rohmi.

Baca Juga: Suara Tertinggi Parpol Tanpa Kursi, Gelora NTB Tetap Usung Iqbal-Dinda

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya