Siapkan Anggaran Rp28 Miliar, THR ASN Pemprov NTB Mulai Cair Hari ini

Kepala OPD diminta segera ajukan SPM

Mataram, IDN Times - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Mulai hari ini, Rabu (27/3/2024), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk belasan ribu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah SPM diterima dan dikoreksi, maka THR akan langsung dicairkan.

"Saya harap semua kepala OPD standby di tempat sebelum berangkat ke Bima, tandatangan SPM, THR hari ini saya cairkan," kata Rizal dikonfirmasi di Mataram, Rabu (27/3/2024).

1. Siapkan anggaran pembayaran THR hingga Rp28 miliar

Siapkan Anggaran Rp28 Miliar, THR ASN Pemprov NTB Mulai Cair Hari iniIlustrasi APBD (IDN Times)

Rizal menyebutkan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN Pemprov NTB antara Rp24 miliar sampai Rp28 miliar. Anggaran sebesar itu sesuai dengan jumlah ASN baik PNS dan PPPK yang menjadi penerima di lingkup Pemprov NTB.

"Kita bayar sesuai perintah Menteri Keuangan. Saya berharap kepala dinas dan badan ajukan SPM, saya cairkan THR ASN hari ini," harapnya.

Rizal menjelaskan pencairan THR tergantung kecepatan OPD dalam mengajukan SPM. Jika hari ini, Kepala OPD mengajukan SPM maka akan langsung diproses.

"Tergantung OPD sekarang. Minggu depan OPD ajukan SPM, maka dibayar minggu depan," terangnya.

Baca Juga: Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK di Bima

2. Menggerakkan ekonomi masyarakat

Siapkan Anggaran Rp28 Miliar, THR ASN Pemprov NTB Mulai Cair Hari iniPenukaran uang baru pecahan kecil di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemda untuk segera merealisasikan anggaran. Salah satunya percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Ibnu mengatakan percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat menggerakkan perputaran ekonomi di masyarakat. Hal itu, ditekankan Kemendagri saat evaluasi kedua kinerja Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pada 20 Maret lalu.

"Pemerintah pusat meminta segera dilakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 dan serapan anggaran dipercepat. Supaya ekonomi bergerak di masyarakat," kata Ibnu.

3. Aturan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13

Siapkan Anggaran Rp28 Miliar, THR ASN Pemprov NTB Mulai Cair Hari iniilustrasi uang THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Meski Daerah Produsen, Harga Daging Sapi di NTB Tetap Mahal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya