Seorang Pria di Mataram Nekat Mencuri Keris Keramat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Gerung Burung, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram inisial IK (32) diringkus aparat kepolisian Polsek Sandubaya Polresta Mataram. Pelaku ditangkap polisi karena mencuri keris keramat di salah satu rumah warga di BTN Serta, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 16 Juli 2023.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela dan masuk ke rumah korban. Kemudian membawa beberapa barang milik korban termasuk dua keris keramat. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.
1. Pelaku juga mencuri gerinda dan bor listrik
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah di Mataram, Senin (21/8/2021) menjelaskan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, terduga pelaku inisial IK mengaku telah melakukan pencurian tersebut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sandubaya, pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa kabur sejumlah barang milik korban. Seperti gerinda, bor listrik dan 2 buah keris yang dianggap keramat oleh korban.
"Korban mengaku mengalami kerugian Rp100 juta," sebut Nasrullah.
Baca Juga: Baru Dapat Bedah Rumah, Rumah Polisi di Mataram Dilalap Api
2. Pelaku ditangkap di rumahnya
Nasrullah mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada 31 Juli 2023, tanpa perlawanan. Saat diperiksa, IK mengaku telah melakukan pencurian keris dan alat bangunan milik korban.
Dari ketengan pelaku, diperoleh informasi bahwa ia masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela. Di mana, rumah korban saat itu sedan kosong karena korban sedang menginap di rumah keluarga.
"Barang-barang tersebut telah dijual, hanya tersisa 1 buah keris yang belum sempat terjual yang kini telah kita amankan bersama terduga. Barang yang sudah terjual masih kami selidiki," kata Nasrullah.
3. Terancam hukuman penjara 7 tahun
Selain mencuri keris keramat, pelaku IK juga pernah mencuri TV dan tabung gas di wilayah BTN Serta. Hal itu berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polsek Sandubaya.
"Kini terduga IK yang juga residivis akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Nasrullah.
Baca Juga: Penumpang Cuma 1 Orang, Rute Lombok - Situbondo Dihentikan Sementara