Seorang Pria di Mataram Nekat Curi Beras untuk Main Judi Online  

Modus pura-pura beli beras

Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial AS (47), nekat mencuri beras untuk main judi online. Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang duduk-duduk usai bermain judi online.

Kapolsek Selaparang Polresta Mataram Iptu Muhammad Baejuli, Jumat (23/2/2024) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian. Kemudian ditindak lanjuti Tim Opsnal Polsek Selaparang dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan.

1. Kronologi pencurian beras

Seorang Pria di Mataram Nekat Curi Beras untuk Main Judi Online  Ilustrasi beras. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Baejuli menjelaskan kronologi pencurian beras yang dilakukan pelaku AS. Peristiwa itu terjadi pada 17 Februari 2024 sekitar pukul 22.19 WITA. Pelaku datang ke kios korban yang berlokasi di Jalan Terusan Bung Karno Monjok Kota Mataram.

Pelaku berpura-pura ingin membeli beras dengan memesan tiga karung yang berisi 25 kilogram. Pelaku meminta kepada korban dibuatkan nota dan menyuruh suami korban mengantar 2 karung beras kepada seseorang di wilayah lingkungan setempat.

Setelah 2 karung beras dinaikan ke sepeda motor suami korban, pelaku menaikan 1 karung beras ke sepeda motornya. Saat suami korban pergi, korban sedang membuat nota di sebelah ruangan kios.

Pelaku masuk ke lorong menuju meja dalam toko dan mengambil tas korban sebesar Rp11.400.000. Tas milik korban dimasukan ke dalam baju bagian depan.

Baca Juga: Rekomendasi PSU Tak Ditindaklanjuti, Bawaslu NTB: Bisa Berujung ke MK!

2. Bawa kabur satu karung beras dan uang korban belasan juta

Seorang Pria di Mataram Nekat Curi Beras untuk Main Judi Online  Ilustrasi warung beras. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Karena merasa tidak ada yang melihat, pelaku langsung membawa kabur tas korban dan satu karung beras berisi 25 kilogram yang sudah dinaikkan ke sepeda motor.

Atas peristiwa tersebut, korban rugi belasan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke Polsek Selaparang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor, satu buah tas, HP, uang tunai Rp8 juta lebih serta uang tunai hasil penjualan beras 1 karung.

3. Hasil penjualan beras digunakan untuk deposit judi online

Seorang Pria di Mataram Nekat Curi Beras untuk Main Judi Online  Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Baejuli menjelaskan berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku, satu karung beras yang dicuri telah dijual seharga Rp300 ribu. Hasil dari penjualan beras dipakai pelaku untuk judi online.

"Karena kalah, terduga pelaku mengambil uang di dalam tas yang dicuri tersebut untuk deposit judi slot yang akhirnya juga kalah," jelas Baejuli.

Sebelum uang hasil curian tersebut digunakan untuk main judi online, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sisa uang curian sebesar Rp8 juta lebih. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang pada 34 TPS di Bima Dipantau Komnas HAM

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya