Seorang Anak dan Ayahnya Kompak Jualan Sabu di Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang anak dan bapak di Kota Mataram, Provinsi NTB kompak menjual sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Aktivitas penjualan barang haram tersebut terendus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di kediamannya lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 16:30 Wita. Mereka berdua ditangkap setelah sebelumnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
1. Terduga diamankan bersama barang bukti
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengatakan kedua terduga yang merupakan anak dan bapak tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Terduga yang diamankan tersebut inisial M (54), alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram dan Z (33) beralamat di lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.
"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi,"jelas Yogi.
Baca Juga: Tega! Mahasiswi Asal Sumba di Mataram Aborsi Janinnya Pakai Pil ini!
2. Polisi amankan 2,84 gram sabu
Yogi menjelaskan keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
"Barang bukti sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,"kata Yogi.
3. Terancam 5 tahun penjara
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terpaksa menginap di balik jeruji besi. Yogi mengatakan kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Mataram juga berhasil mengungkap penyelundupan 1 kg narkotika jenis sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Mataram. Terduga pelaku yang membawa barang haram tersebut berasal dari Aceh.
Baca Juga: Ditangkap di Bima, Tiga Terduga Teroris Dibawa ke Jakarta