Senang di Penjara, Residivis Kasus Narkoba di Mataram Berulah Lagi

Terduga pelaku baru keluar 2 bulan dari penjara

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus terduga pelaku tindak pidana narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang atas kepemilikan sabu.

Salah seorang diantaranya residivis. Salah seorang terduga inisial JP (33) asal Karang Bagu Kota Mataram baru keluar dua bulan dari penjara atas kasus narkotika. Ketiganya diamankan di lingkungan Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, kota Mataram. Senin 25 Juli 2022, sekitar pukul 17.45 Wita.

1. Lokasi penangkapan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika

Senang di Penjara, Residivis Kasus Narkoba di Mataram Berulah LagiPengerebekan terduga pelaku kasus narkoba di Mataram. (Dok. Polresta Mataram)

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. Di mana pada saat dilakukan penangkapan, pelaku yang berdiri di TKP sempat membuang barang bukti dengan menggunakan tangan kiri," jelas Yogi.

Baca Juga: Kakek yang Cabuli Bocah di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara 

2. Identitas ketiga terduga pelaku

Senang di Penjara, Residivis Kasus Narkoba di Mataram Berulah LagiTerduga pemilik sabu saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram (Dok. Polresta Mataram)

Kemudian setelah mengamankan terduga pelaku pertama, lanjut Kasat, Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku selanjutnya. Dan berhasil mengamankan dua orang terduga lainnya.

Dari kasus ini sebanyak tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan. Yaitu AD usia 50 tahun, asal Sayang-Sayang, JP 33 tahun asal Karang Bagu, dan IND 33 tahun asal Karang Bagu. "Satu terduga inisial JP ini merupakan residivis dan baru keluar dua bulan lalu," terang Mantan Kasatreskerim Polres Lombok Timur ini.

3. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram

Senang di Penjara, Residivis Kasus Narkoba di Mataram Berulah LagiBarang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polresta Mataram)

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar TKP disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya, sabu seberat 6,66 gram, 1 sepeda motor, uang tunai sebanyak Rp 3.680.000, dua buah buku tabungan, dan 3 unit HP, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Polisi akan melakukan pendalaman terkait asal usul barang narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Waspada! Gelombang 6 Meter Mengancam Perairan Selatan NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya