Satu Paslon Independen Maju dalam Pilkada Serentak di NTB 

KPU NTB menduga akibat mepetnya pemilu dan pilkada 2024

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan bahwa hanya satu pasangan calon (Paslon) independen yang mendaftar untuk ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pasangan calon independen tersebut hanya mendaftar di Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat 2024 - 2029.

Di sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB, tidak ada pasangan calon independen yang mendaftar hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 12 Mei 2024.

Hal yang sama terjadi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024, di mana tidak ada pasangan calon independen yang mendaftar. KPU NTB dan KPU kabupaten/kota telah membuka kegiatan penyerahan dokumen syarat dukungan dan penyebaran minimal pasangan calon independen sejak 8 hingga 12 Mei 2024.

1. KPU sedang lakukan verifikasi administrasi

Satu Paslon Independen Maju dalam Pilkada Serentak di NTB Komisioner KPU NTB Agus Hilman. (dok. Istimewa)

Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengonfirmasi, satu-satunya pasangan calon independen yang mendaftar di Sumbawa Barat adalah M Yasin-Mardan. Saat ini, KPU Sumbawa Barat sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan yang telah disampaikan pasangan calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Hal ini menunjukkan penurunan jumlah calon independen yang maju di Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Misalnya di Lombok Tengah, pada Pilkada sebelumnya ada calon independen yang ikut berkompetisi memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati," kata Hilman.

Di tingkat Provinsi NTB, ada calon yang ikut maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Berdasarkan catatan dari beberapa kali pemilihan, bakal pasangan calon independen meramaikan Pilgub NTB 2013 dan 2018. Pada Pilgub 2013, bakal pasangan calon perseorangan Lalu Ranggalawe-A. Muchlis mendaftar ke KPU NTB.

Namun, pasangan ini gagal melaju ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan, yaitu harus menyerahkan 271.096 lembar fotokopi KTP pendukung, tetapi hanya berhasil mengumpulkan 164.533 lembar.

Pada Pilgub 2018, pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Ali Bin Dahlan-TGH Lalu Gde Sakti Amir Murni ikut berkontestasi bersama tiga pasangan yang diusung partai politik. Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub NTB 2018, pasangan Ali Bin Dahlan-TGH Lalu Gde Sakti Amir Murni menempati posisi buncit dengan perolehan 430.007 suara.

"Saat ini, hanya ada di Kabupaten Sumbawa Barat saja. Sedangkan di 9 kabupaten/kota lainnya tidak ada dan juga tidak ada di tingkat provinsi," ungkap Hilman.

Baca Juga: Pendapatan Negara di NTB Capai Rp2,98 T, Didongkrak Aktivitas AMNT

2. KPU menduga mepetnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

Satu Paslon Independen Maju dalam Pilkada Serentak di NTB Bendera partai politik peserta pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hilman belum mengetahui secara pasti penyebab minimnya calon independen yang ikut kontestasi Pilkada serentak 2024. Namun, ia menduga bahwa salah satu penyebabnya adalah karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berdekatan pada tahun yang sama. Dia menyatakan bahwa sebagai penyelenggara, mereka belum maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024.

"Tapi dugaan paling kuat, dari beberapa kali kita menyosialisasikan, bisa jadi karena waktu yang mepet antara pemilu dan pilkada 2025 bisa memberikan pengaruh," ucapnya.

Hilman menambahkan bahwa minimnya calon independen yang mendaftar bukan disebabkan oleh persyaratan dukungan. PKPU yang berkaitan dengan syarat dukungan perseorangan hampir sama dengan Pilkada sebelumnya.

"Sehingga kalau berkaitan dengan persyaratan, relatif sama. Mungkin kuantitas dukungan jauh lebih banyak dibandingkan pilkada sebelumnya karena peningkatan jumlah pemilih. Tetapi pasti tidak signifikan, hanya beberapa persen," terangnya.

Untuk maju dalam Pilgub NTB 2024, bakal pasangan calon independen harus mengantongi minimal 333.055 dukungan, sesuai dengan keputusan KPU NTB No. 36 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.

Jumlah dukungan minimal tersebut setara dengan 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di NTB. Selain itu, sebaran dukungan minimal harus memenuhi syarat di 6 kabupaten/kota. Jumlah DPT Pemilu 2024 di NTB tercatat sebanyak 3.918.291 pemilih.

3. Bawaslu awasi verifikasi administrasi bakal Paslon independen

Satu Paslon Independen Maju dalam Pilkada Serentak di NTB Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip menyatakan, hingga akhir pendaftaran calon independen pada 12 Mei lalu, tidak ada yang mendaftar untuk tingkat provinsi. Di Pilkada 10 kabupaten/kota, hanya satu Paslon yang mendaftar di KPU Kabupaten Sumbawa Barat.

"Pengawasan kita tetap mengikuti ketentuan untuk memastikan penutupan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," jelas Itratip.

Menyikapi satu bakal Paslon independen yang mendaftar di KPU Kabupaten Sumbawa Barat, pihaknya akan melakukan pengawasan pada tahap verifikasi administrasi sebelum dilakukan verifikasi faktual atas syarat dukungan calon independen.

Pengawasan akan dilakukan secara merata terhadap seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU. Itratip mengakui bahwa maju dalam Pilkada melalui jalur independen bukanlah hal yang mudah.

Bakal Paslon independen harus memenuhi syarat dukungan dengan menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kemudian dilakukan verifikasi faktual terhadap nama-nama yang diajukan dalam persyaratan dukungan tersebut.

"Sehubungan dengan waktu, saya kira tahapan dan jadwal pilkada sudah lama diumumkan. Bagi mereka yang berminat maju secara perseorangan, sudah mengetahui kapan dimulai dan berakhirnya pendaftaran. Oleh karena itu, mereka seharusnya telah mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," tandasnya.

Baca Juga: Infront Konfirmasi MXGP Sumbawa 2024 Dipindah ke Lombok 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya