RUPS Deadlock, Jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTBS Tak Diperpanjang

Pj Gubernur NTB ambil opsi kedua

Mataram, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memastikan masa jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah (NTBS), Muhamad Usman tidak diperpanjang. Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah pada Selasa (26/3/2024) lalu sempat deadlock atau tidak mendapatkan kesepakatan.

RUPS tersebut deadlock terkait perpanjangan atau pemberhentian Muhamad Usman dari jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah. Karena yang bersangkutan sudah berakhir masa jabatannya pada awal Maret 2024.

1. Dua opsi soal jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah

RUPS Deadlock, Jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTBS Tak DiperpanjangPj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada saat RUPS Bank NTB Syariah, Gita menyebutkan ada dua opsi yang muncul. Pertama, jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah diperpanjang selama satu tahun. Sedangkan opsi kedua, Direktur Bank NTB Syariah diberhentikan karena sudah memasuki usia pensiun.

"Perpanjangan jabatan satu tahun itu tidak dikenal dalam AD/ART dan tidak ada dalam peraturan OJK. Karena opsi pertama tidak bisa, maka ada opsi kedua, yaitu berhenti," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga: Stabilkan Harga, Pertamina Tambah Pasokan 253.440 LPG Subsidi di NTB

2. Keputusan diserahkan ke pemegang saham pengendali

RUPS Deadlock, Jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTBS Tak DiperpanjangKantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita menjelaskan alasan pemegang saham pada waktu RUPS mengajukan opsi pertama. Harapannya, Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah Muhamad Usman dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan terkait Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim.

Permasalahan berikutnya terkait persoalan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas kasus di Bank NTB Syariah. Di mana, ada saling lapor ke aparat penegak hukum, pihak Bank NTB Syariah melaporkan Guru Besar Universitas Mataram Prof Zainal Asikin terkait pencemaran nama baik.

Prof Zainal Asikin sendiri merupakan orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi di Bank NTB Syariah ke aparat penegak hukum. Terkait persoalan ini, kata Gita, pemegang saham meminta Bank NTB Syariah menyelesaikannya dengan baik.

Terkait dengan perpanjangan jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah selama satu tahun, kata Gita, tidak dikenal dalam AD/ART. Karena itu, sebagai pemegang saham pengendali yang diserahkan mengambil keputusan memilih opsi kedua.

"Di AD/ART tak mengenal perpanjangan (jabatan) satu tahun. Kalau tidak boleh, iya opsi kedua, berhenti. RUPS yang deadlock kemarin lebih kepada perdebatan soal AD/ART, kita mau berdebat. Tapi waktu itu, lewat waktu zohor. Tapi sudah diserahkan kepada pemegang saham pengendali," terang Gita.

3. Kasus pembiayaan Bank NTB Syariah tahap penyelidikan di Kejati NTB

RUPS Deadlock, Jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTBS Tak DiperpanjangKantor Kejaksaan Tinggi NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan Kejati NTB masih dalam proses penyelidikan kasus pembiayaan di Bank NTB Syariah. Penyelidik bidang pidana khusus telah memeriksa 8 pejabat internal Bank NTB Syariah dan penerima kredit atau pembiayaan.

Efrien mengatakan kasus yang ditangani Kejati NTB terkait pemberian kredit atau pembiayaan kepada sejumlah nasabah oleh PT Bank NTB Syariah. Sementara terkait pembangunan 12 gedung PT Bank NTB Syariah tidak ditangani.

Sebelum kasus ini ditangani aparat penegak hukum, kinerja bank milik Pemda di NTB itu disorot terkait pembiayaan yang diberikan kepada sejumlah nasabah istimewa yang diduga tidak wajar.

Pembiayaan tersebut diberikan kepada nasbah-nasabah istimewa, seperti PT. Carsten Group Indonesia sebesar Rp11 miliar, PT. Lombok Institute of Flight Technology Rp14 miliar, dan PT. Aria Jaya Raya Rp318 milliar dengan jaminan yang digunakan berupa sertifikat dan kontrak.

Baca Juga: Dua ABG Disetubuhi Tiga Remaja di Lombok Tengah, Korban Diancam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya