Ribuan Pemilih di Kota Mataram Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024 

Empat kategori pemilih masih bisa ajukan pindah memilih

Mataram, IDN Times - KPU Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ribuan pemilih mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mataram, Edy Putrawan menyebutkan sebanyak 1.274 daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk ke Kota Mataram. Selain itu, ada sekitar 1.300 orang lebih DPTb yang keluar dari Kota Mataram.

"Perkiraan kita sekitar 3.000 pemilih yang pindah memilih. Karena pengurusan pindah memilih ini nanti sampai 7 Februari batasnya untuk empat kategori pemilih," terang Ady dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/1/2024).

1. Empat kategori pemilih yang masih bisa mengajukan pindah

Ribuan Pemilih di Kota Mataram Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024 Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Mataram Edy Putrawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Edy menjelaskan ada empat kategori pemilih yang masih bisa mengajukan pindah memilih sampai 7 Februari mendatang. Di antaranya, yaitu pemilih yang terdampak bencana alam, sakit, masuk penjara dan melaksanakan tugas luar domisili.

"Contohnya, pemantau pemilu yang masuk ke Kota Mataram, maka masuk kategori melakaanakan tugas, dia bisa mengajukan pindah memilih ke Kota Mataram," terangnya.

Sedangkan pemilih kategori masuk rehabilitasi narkoba, tugas belajar dan pindah domisili sudah tidak bisa mengajukan pindah memilih. Pemilih kategori ini sudah diberikan tenggat waktu mengajukan pindah memilih pada 15 Januari lalu.

"Karena DPT ini by system, yaitu Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Per 15 Januari, Sidalih ditutup untuk kategori itu. Sehingga tak bisa juga kami memaksakan untuk kategori itu mengurus pindah memilih sampai 7 Februari," jelas Edy.

Baca Juga: Cegah Kecurangan, KPU Kota Mataram Terapkan Sirekap di Pemilu 2024

2. Mayoritas karyawan mengurus pindah memilih

Ribuan Pemilih di Kota Mataram Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024 Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari ribuan pemilih yang mengurus pindah memilih di Kota Mataram, mayoritas merupakan karyawan. Selain mengurus pindah memilih ke KPU Kota Mataram, pemilih juga mengurus di kecamatan dan kelurahan.

"Supaya tidak numpuk. Mana yang terdekat dengan domisili pemilih itu di sana diurus. Kalau yang mengurus pindah memilih di KPU Kota Mataram, rata-rata pemilih yang masuk. Ada yang keluar beberapa, tapi khusus mahasiswa," tuturnya.

Misalnya, mahasiswa yang sedang mengikuti program pertukaran pelajar ke luar daerah. Mereka mengurus pindah memilih karena berangkat ke luar daerah setelah 15 Januari 2024.

3. TKI diminta melapor ke KBRI

Ribuan Pemilih di Kota Mataram Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024 Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, untuk masyarakat Kota Mataram yang menjadi TKI ke luar negeri diminta untuk melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Edy mengungkapkan ada beberapa TKI yang mengurus pindah memilih, tetapi karena dia bekerja di luar negeri, sehingga disarankan melapor ke KBRI setempat.

Edy menjelaskan ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di masing-masing negara penempatan TKI. "Kalau ada yang belum terdata di luar negeri, dia bisa melapor ke KBRI setempat. Ada PPLN, dia bisa melapor. Nanti diarahkan dimana TPS-nya," tandasnya.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Mataram sebanyak 315 ribu lebih. Ratusan ribu pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya di 1.248 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan KPU kota Mataram.

Baca Juga: Ada 10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP, NTB Siapkan 1.000 Guru Bahasa Inggris

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya