Renggut Nyawa Bocah, LPA Bima Desak Pacuan Kuda Joki Cilik Dihentikan 

Polisi diminta lakukan proses hukum

Bima, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima menyayangkan kasus kematian joki cilik pacuan kuda yang kembali terulang di Bima. LPA Bima mendesak lomba pacuan kuda joki cilik dihentikan sementara sampai adanya regulasi yang dibuat terkait keamanan (safety), asuransi dan batas usia seorang joki.

"Kami mendorong berkali-kali pemerintah kabupaten, kota dan provinsi, tapi sampai hari ini belum ada sikap dari para pihak. Dorongan kita lumayan kencang. Sampai sekian lama mereka tidak berani mengadakan lomba pacuan kuda," kata Ketua LPA Bima Syafrin dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (12/3/2022).

1. Bocah kelas 1 SD meninggal saat latihan pacuan kuda

Renggut Nyawa Bocah, LPA Bima Desak Pacuan Kuda Joki Cilik Dihentikan Lomba pacuan kuda (Dok. Pemprov NTB)

Syafrin mengatakan pada Rabu (9/3/2022), seorang joki cilik inisial MA (6) meninggal dunia. Bocah yang baru duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) Godo Kabupaten Bima ini, sebelumnya pada Minggu (6/3) mengalami kecelakaan saat latihan di arena pacuan kuda Panda Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Syafrin mengungkapkan korban tidak dirawat secara medis di Rumah Sakit, akan tetapi cenderung diobati ke dukun.

"Kejadian saat latihan (tarene) di arena pacuan kuda Panda Kabupaten Bima. Saat itu, baru keluar dari garis star lebih kurang 15 meter korban terjatuh," tutur Syafrin yang berkunjung bersama LPA Kota Bima ke rumah orang tua korban.

Latihan yang dilakukan almarhum MA untuk persiapan event pacuan kuda di Bima dalam waktu dekat di Arena Pacuan Kuda Panda. Kuda yang ditumpangi merupakan milik teman bapak korban yang sudah dianggap seperti keluarga.

Baca Juga: Pandemik Sumbang Kenaikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual 

2. LPA Desak dibuat regulasi

Renggut Nyawa Bocah, LPA Bima Desak Pacuan Kuda Joki Cilik Dihentikan Ketua LPA Bima Syafrin mengunjungi orang tua korban, seorang bocah yang meninggal karena kecelakaan saat latihan pacuan kuda (Dok. Pribadi)

Syafrin mendesak pemerintah daerah dan organisasi terkait segera membuat regulasi mengenai pacuan kuda. Regulasi yang mengatur tentang batasan usia joki, safety, asuransi, dan lainnya. Pasalnya, jika mengacu pada aturan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) usia joki minimal 17 tahun.

"Supaya ada pengaturan usia menjadi joki. Karena anak yang meninggal ini baru masuk SD kelas 1. Kalau begini terus (tidak ada regulasi) akan banyak nyawa yang melayang nantinya. Tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi kasus seperti ini," kata Syafrin.

Tahun 2019 lalu, kata Syafrin, ada juga joki cilik yang meninggal kecelakaan pada saat pacuan kuda. Kondisi seperti jangan sampai dibiarkan. Apalagi, kata Syafrin, bocah yang meninggal beberapa hari lalu belum mendapatkan santunan apapun.

Lomba pacuan kuda joki cilik yang ada di Bima, lanjut Syafrin, tidak mengacu pada aturan Pordasi yaitu usia minimal joki adalah 17 tahun. Tetapi ketika ada event, kata Syafrin, diadakan oleh Pordasi. Hal ini sering menjadi perdebatan karena lomba pacuan kuda dengan joki cilik dianggap sebagai sebuah tradisi.

"Kalau dibiarkan terus seperti ini akan menelan korban yang lebih banyak lagi berikutnya. Karena kalau sudah ada latihan atau event pacuan kuda, anak-anak itu tidak ada yang sekolah pada Sabtu dan Minggu. Seharusnya Pemda ambil langkah, buat regulasi apa yang dilakukan. Supaya tidak terulang seperti ini anak meninggal ketika menunggang kuda," pintanya.

3. Dugaan eksploitasi anak

Renggut Nyawa Bocah, LPA Bima Desak Pacuan Kuda Joki Cilik Dihentikan Ketua LPA Bima Syafrin mengunjungi orang tua korban, seorang bocah yang meninggal karena kecelakaan saat latihan pacuan kuda (Dok. Pribadi)

LPA Kabupaten Bima menilai lomba pacuan kuda dengan menggunakan joki cilik adalah bentuk ekploitasi kepada anak-anak. Karena dari lomba pacuan kuda mereka akan mendapatkan upah.

Ia mengatakan lomba pacuan kuda joki cilik adalah pekerjaan menantang maut. Ia mengibaratkan anak-anak yang menjadi joki cilik kakinya di sebelah di kuburan dan di sebelahnya lagi di rumah sakit.

Kepada aparat kepolisian, ia mendesak agar melakukan proses hukum. Polisi diminta menjalankan UU Perlindungan Anak.

"Lakukan proses hukum. Jangan ikut membiarkan, tapi harus ikut mencegah," tandasnya.

Baca Juga: Penonton MXGP Samota Disiapkan Atraksi Pacuan Kuda dan Barapan Kebo 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya