Rekomendasi PSU Tak Ditindaklanjuti, Bawaslu NTB: Bisa Berujung ke MK!

KPU Lotim hanya putuskan satu TPS gelar PSU

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menanggapi soal tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Lombok Timur (Lotim) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bawaslu Lotim merekomendasikan PSU di TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara dan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasalam Lotim. KPU Lotim hanya memutuskan PSU di TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara, sedangkan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasa tidak dilakukan PSU.

Komisioner Bawaslu NTB Suhardi mengatakan belum membaca secara detail alasan KPU Lotim tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. Jika rekomendasi PSU tidak ditindaklanjuti, maka bisa berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau Tentu nanti akan kita pastikan bisa jadi itu jadi temuan. Karena rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu sebaiknya ditindaklanjuti. Karena nanti jangan sampai rekomendasi kita nanti berujung ke MK," kata Suhardi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (23/2/2024).

1. Rekomendasi PSU untuk memulihkan keadaan

Rekomendasi PSU Tak Ditindaklanjuti, Bawaslu NTB: Bisa Berujung ke MK!Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB ini, ada ketidaksempurnaan prosedur jika rekomendasi PSU tidak ditindaklanjuti oleh KPU Lotim. Dijelaskan, rekomendasi Bawaslu itu untuk memulihkan keadaan, karena ada riak-riak yang terjadi pascapemungutan suara karena pelanggaran.

Suhardi menyatakan jika rekomendasi PSU tidak ditindaklanjuti maka persoalannya bisa berkepanjangan dan berujung sengketa ke MK. "Jangan sampai kita yang rekomendasikan PSU, tidak ditindaklanjuti. Malahan hasil putusan MK yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Itu artinya fatal," ucap Suhardi.

Pihaknya tidak ingin hal itu berujung sengketa ke MK. Untuk itu, persoalan yang terjadi di lapangan seharusnya bisa dituntaskan. Seharusnya, kata Suhardi, apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti KPU Lotim.

"Karena di sini bukan cari siapa yang kalah dan benar. Kita ingin memulihkan keadaan yang seharusnya apa yang dilakukan ketika proses tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) itu," ujarnya.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang pada 34 TPS di Bima Dipantau Komnas HAM

2. Bawaslu rekomendasikan 53 TPS gelar PSU di NTB

Rekomendasi PSU Tak Ditindaklanjuti, Bawaslu NTB: Bisa Berujung ke MK!Ilustrasi warga menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Bawaslu merekomendasikan 53 TPS untuk menggelar PSU di NTB tersebar di 8 kabupaten/kota. Antara lain, Kota Mataram 6 TPS di TPS 22 Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang, TPS 1 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 20 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 15 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, TPS 17 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya dan TPS 13 Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram.

Kemudian Lombok Utara satu TPS di TPS 12 Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung. Selanjutnya, Sumbawa 6 TPS di TPS 11 Desa Stowe Brang Kecamatan Utan, TPS 15 Kelurahan Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, TPS 16 Kelurahan Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, TPS 41 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, TPS 4 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes, dan TPS 7 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes

Selain itu, Lombok Timur 2 TPS di TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara dan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba, Lombok Tengah 2 TPS di TPS 27 Desa Lendang Ape Kecamatan Praya, dan TPS 20 Desa Muncan Kecamatan Kopang, Kota Bima satu TPS di TPS 7 Desa Panggi Kecamatan Mpunda, Dompu satu TPS di TPS 14 Desa Pekat Kecamatan Pekat dan Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado.

3. Kawal PSU pada 34 TPS di Parado Bima

Rekomendasi PSU Tak Ditindaklanjuti, Bawaslu NTB: Bisa Berujung ke MK!Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah (IDN Times/Indah Permata Sari)

Suhardi menambahkan pihaknya akan mengawal PSU pada 34 TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima pada Sabtu (25/2/2024). Sebelumnya, Bawaslu NTB telah turun ke Parado pada Jumat pekan lalu untuk mengetahui kronologi pembakaran kotak suara yang berujung dilakukannya PSU.

Ia mengatakan Pengawas TPS di Kecamatan Parado siap melakukan pengawasan pada PSU yang digelar besok. Meskipun ada sebagian pengawas TPS yang khawatir.

"Tapi intinya PSU itu kita maksimalkan pengawasan. Karena semua kita turun. Bahkan nanti yang turun pengawas kelurahan dan Panwascam," terangnya.

Baca Juga: Pemprov NTB Targetkan Investasi Rp26,95 Triliun pada 2024 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya