Polisi Ringkus Pencuri Bertopeng di Mataram, Gasak Rumah Kosong!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram meringkus pencuri bertopeng yang beraksi di rumah kosong dan merusak CCTV inisial IDP (20) pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.15 WITA. Pelaku yang berasal dari Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram itu melakukan pencurian dengan pemberatan (curhat).
Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/09/II/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 7 Februari 2024.
Korban atas nama Putu Aria Deva Suksama (28), alamat Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
"Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Gudang Parfum Sri Deva di Jalan Menjangan No. 9 Gubug Batu RT/RW.003/246 Kelurahan Monjok Timur," kata Franto, Kamis (8/2/2024).
1. Gasak isi rumah korban saat ditinggal jalan-jalan
Franto menjelaskan kronologi kasus pencurian tersebut. Pada Minggu, 4 Februari 2024 sekitar pukul 20.15 WITA, TKP saat kejadian yang merupakan rumah korban dalam kedaan kosong karena ditinggal keluar jalan-jalan bersama keluarga.
"Pada saat korban pulang sekitar pukul 21.00 WITA, kemudian korban melihat kaca pintu pecah dan CCTV telah rusak," jelasnya.
Baca Juga: 10 Pemda di NTB Usulkan 12.674 Formasi CPNS dan PPPK 2024
2. Modus operandi pelaku
Franto mengungkapkan modus operandi pelaku dengan masuk ke halaman rumah korban dengan cara melompat tembok pagar sebelah selatan. Kemudian pelaku masuk lewat pintu dapur dengan cara mencongkel pintu.
Selanjutnya, pelaku menuju meja kasir dan mencongkel laci lalu mengambil uang yang berada di dalam laci. Kemudian pelaku naik ke lantai dua dan mengambil berankas yang berisi uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000.
3. Korban mengalami kerugian belasan juta
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13.614.000. Atas laporan korban, Tim Opsnal Polsek Selaparang melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku. Barang bukti berupa 1 buah berangkas yang berisi uang berjumlah Rp13.614.000," sebutnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 kamera CCTV dan satu buah cungkil besi. Kini, pelaku sudah diamankan ke Polsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut.